SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Sugiarto alas Jek (37) mengaku seorang mekanik terbukti mencuri sepeda motor diganjar 3 tahun bui. Warga Hutadipar kecamatan Gunung Maligas ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 (2) KUH Pidana.
Putusan hakim diketuai Mince Ginting SH disidang online Selasa (16/2/2021) Pengadilan Negeri Simalungun tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Friska Marlina SH.
Pencurian 1 unit sepeda motor Supra X 125 BK 5557 TBL dilakukan terdakwa pada Sabtu, 12 September 2020 di dalam rumah saksi korban Syaiful yang masih sekampung dengan terdakwa. Korban masuk melalui ventilasi dapur dan membawa sepeda motor ke arah Bahan Batu.
Akibatnya saksi korban mengalami kerugian hingga 19.200.000. Sepeda motor tersebut dibeli korban Syaiful secara tunai di Apollo Motor Siantar.
Atas putusan majelis hakim pimpinan Mince Ginting, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut.