DKPP Periksa Anggota Bawaslu Syahfii Siregar

SIANTAR, HETANEWS.com − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 187-PKE-DKPP/XII/2020.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Miftah Rizki Sitio. Dia mengadukan Muhammad Syahfii Siregar, Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Pokok Perkara bahwa Pengadu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Teradu dengan mengatakan ada pengkhianat di Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Kemudian Pengadu juga mengatakan bahwa “Si Kiki (Pengadu) sudah jadi pengkhianat di Bawaslu” dan “Kami akan melaporkan dia ke pihak berwenang karena sudah mempublikasikan data Bawaslu”.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Senin (08/2/2021) pukul 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]
Komentar 0
Artikel Terkait
Syahfii Sebut Ada Penghianat Bawaslu Posting Di Instagram - 2 bulan yang lalu
Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU - 3 bulan yang lalu
Dipecat DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Cederai Integritas Pemilu - 3 bulan yang lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua Bawaslu Siantar Karena Aktif Di Ormas - 5 bulan yang lalu
DKPP Sanksi Anggota KPUD di Sumut karena Komentari Pemecatan Evi Novida - 8 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Ditanya Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMKN 1 Dolok Merawan: "Saya Wartawan, Samanya Kita, "
- #2 Ratusan Emak-Emak Geruduk Bank BNI Siantar, Pertanyakan Bantuan PNM Mekaar 1.2 Juta
- #3 Marak Penyelundup 'Harta Karun' di Bangka Belitung, Luhut: Kemarin Satu Kami Tangkap
- #4 Karaoke Anda: Dekat Rumah Ibadah, Penari Seksi dan Ekstasi
- #5 Dinkes Siantar, Satgas Siantar Dan Satgas Kelurahan Buang Badan Terkait Evakuasi Jenazah Yang Abaikan Prokes
- #6 Ngaku Istri Jaksa, Nelly Pemilik Sabu Dijadikan Pengguna, Vonispun Semakin Ringan
- #7 Waka DPR Luruskan Isu soal Komisi IX DPR Suntik Vaksin Nusantara di RSPAD
- #8 BRIN, Mimpi Megawati yang Diwujudkan Jokowi
- #9 LPSK Siap Lindungi Pelapor Truk yang Diduga Angkut Dokumen PT Jhonlin Baratama
- #10 Jejak Warga Jaksel Jual Rumah Rp 6 M demi Gabung ISIS Berujung 4 Tahun Bui
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu