Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro 9-22 Februari, Begini Aturannya

JAKARTA, HETANEWS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi Mendagri, Senin (8/2/2021).
Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan usai pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur D.I Yogyakarya dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Lalu, Gubernur Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpansar, dan sekitarnya.
Instruksi Mendagri ini juga meminta kepala daerah untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa. Sementara, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah.
Posko tingkat desa dan kelurahan ini nantinya menjadi tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Berikut aturan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WorkFrom Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
3. Untuk sektor esensian seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Baca juga: Pemerintah Gunakan Data KPU untuk Program Vaksinasi
sumber: merdeka.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Anies Sebut Akan Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta - 2 minggu yang lalu
Pelaksanaan PPKM Mikro Dinilai Meminimalisir Kasus Covid 19 - 3 minggu yang lalu
Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro Tahap IV di 15 Provinsi - 1 bulan yang lalu
Perketat PPKM Mikro, Polda Sumut Bakal Gelar Operasi Yustisi Setiap Hari - 1 bulan yang lalu
Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021 - 1 bulan yang lalu
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret - 1 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Sudah 4 Jam KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai, Sekda dan Pejabat Lainnya Mulai Berdatangan
- #2 IPW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Kerumunan Kesawan City Walk Kota Medan
- #3 Keluarga Pasien Tetap Bantah Kalau Pasien Tidak Terpapar Covid, Satgas: Rekam Medis Probable Covid
- #4 Nagori Nagurusang Tapian Dolok, Kampung Peracik Minyak Kusuk Di Simalungun
- #5 Pihak Keluarga Sebut Akan Layangkan Gugatan
- #6 Presiden Numpang Toilet di Rumah Warga Ini, Netizen: Besoknya Jadi Monumen
- #7 Asal-usul Nama Medan, Berasal dari Tanah Lapang yang Luas
- #8 Nathalie Holscher Nangis, Tisya Erni Malah Ungkap Isi DM dari Sule
- #9 PNS Laporkan Anggota Dewan Atas Dugaan Perzinahan Dengan Istrinya
- #10 Amukan Pihak Keluarga di TPU Hingga Sebut Nama Daniel Siregar
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 1 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu