Jeratan Hukum Menanti Oknum PNS Disperindag

SIANTAR, HETANEWS.com - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum PNS di Disperindag Kota Siantar menjadi sorotan. Jeratan kasus menanti bila warga yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
Pengacara dari Firma Hukum Parede 7, Parluhutan Banjarnahor,SH menuturkan kasus tersebut menjadi sorotan lantaran keterlibatan oknum PNS yang mengatasnamakan program pemerintah yakni UMKM.
Selain dugaan penipuan, menurut Banjarnahor, kasus ini dapat dilaporkan atas dugaan pungutan liar atau Pungli. Kemudian pelaku dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP karena statusnya sebagai PNS.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Masih kata Parluhutan, bila terduga pelaku memohon maaf dan berjanji mengembalikan uang kepada korban tetap dapat dilaporkan. Kasus itu dapat dilapor ke Tim Saber Pungli.
“Pungli itu bisa juga dikatakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana diatur dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Parluhutan kepada Hetanews, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Dana Rp 5,2 M Siap Disalurkan Ke Pelaku UMKM
Baca juga: Warga Tambun Timur Keluhkan Penyaluran Bansos UKM Yang Tak Transparan
Senada dengan Parluhutan, Pengacara Reinhard Sinaga, SH juga berpendapat demikian. Selain 2 materi perkara pidana, penipuan dan pungli tersebut, menurut Reinhard kasus itu juga dapat dilaporkan ke KASN.
“Ini saran. Jadi kalau buat laporan pengaduan yang berbeda. Pertama pungli dan penipuan dan satu lagi menyurati kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Reinhard dihubungi terpisah.
Ia menjelaskan, ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b dijelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.
Baca juga: Warga 'Korban' Oknum PNS Disperindag Disarankan Melapor
Komentar 0
Artikel Terkait
Cerita Daniel Ditipu Oknum PNS Menuntut Ditekan Atasan - 1 bulan yang lalu
Inspektorat Angkat Bicara Kasus Oknum PNS Terlibat Penipuan - 1 bulan yang lalu
Warga 'Korban' Oknum PNS Disperindag Disarankan Melapor - 1 bulan yang lalu
Pungli Melibatkan Anggotanya, Jadimpan Pasaribu: Itu Masalah Pribadi - 1 bulan yang lalu
Akui Tipu Warga, Oknum Pejabat Disperindag Janji Bayar Setelah Dapat Pinjaman - 1 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Terdepak Dari 10 Besar Kota Toleran, Ketua MUI: Kita Jalan Di Tempat
- #2 Bobby Lanjut Beraksi, Kali Ini Sisir Fasilitas Tak Layak di RS Pirngadi
- #3 Gubsu Bicara Wacana Pemekaran Sumut: Kalau Siap, Kenapa Tidak?
- #4 Selamat Jalan Angel, Selamat Jalan Pejuang
- #5 Andi Arief Beber Tiket Pesawat Moeldoko Temui Kader Dipecat
- #6 Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Ekonom: Mulailah dari Mobil Kepresidenan
- #7 Menkes Prediksi Antibodi Vaksin Sinovac Cuma Bertahan Setahun
- #8 Saat Virus Corona Menyerang Tante Ernie Sekeluarga
- #9 Akhir Ulah Keji Danton OPM Ferry Elas yang Ditembak Mati
- #10 Blachowicz Jelang UFC 259: Adesanya Salah Naik Kelas
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 1 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu