Belum Diangkat Jadi Walkot Medan Definitif, Akhyar: Nggak Urus!

MEDAN, HETANEWS.com - Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, buka suara soal dirinya yang belum dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif usai putusan kasus korupsi Dzulmi Eldin inkrah. Akhyar mengatakan dirinya tidak mengurusi hal itu.
"Nggak urus. Mau diurus (untuk dilantik), mau tidak, nggak urus sama aku," ujar Akhyar di Medan, Jumat (22/1/2021).
Namun, dia menilai seharusnya Medan memiliki Wali Kota definitif menggantikan Dzulmi Eldin, yang diberhentikan karena terjerat kasus korupsi. Dia mengatakan saat ini Medan hanya dipimpin Wakil Wali Kota yang menjadi pelaksana tugas.
"Bang Eldin sebagai Wali Kota sudah diberhentikan. Di dalam tata kelola pemerintahan tidak ada vacuum of power, kenapa setelah diberhentikan tidak ada penggantinya," ujarnya.
"Sebenarnya sesuai aturan begitu diberhentikan yang lama diangkat yang baru, supaya tidak ada vacuum of power, kenapa tidak dilakukan itu," sambung Akhyar.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi telah mengirimkan surat ke DPRD Medan agar melantik Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif. Surat itu sudah diterima DPRD.
"Suratnya ada (diterima DPRD)," kata Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/1).
Ikhwan menyebut surat Gubsu Edy itu tidak cukup untuk menjadikan Akhyar sebagai wali kota definitif. Dia mengatakan seharusnya ada surat dari Pemko Medan agar DPRD Medan bisa memulai proses pengangkatan Akhyar sebagai Wali Kota definitif.
Eldin sendiri telah dijebloskan ke penjara usai dirinya dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).
Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.
Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.
sumber: detik.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Kekhawatiran Gubsu Edy di Tengah Kasus Hinaan ke Ponpes Musthafawiyah - 17 jam yang lalu
Bikin Geger 1 Tahun Pandemi di Sumut: Pool Party-Futsal Dipenuhi Penonton - 1 hari yang lalu
Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Warga Tanjung Pura Meninggal Dunia - 1 minggu yang lalu
Gubsu Edy: Ada 447 Km Jalan di Sumut Sangat Menyengsarakan Rakyat - 1 minggu yang lalu
Polisi Tetapkan Acong Sebagai Tersangka Penistaan Agama Islam di Medsos - 1 minggu yang lalu
Rumah Pria Diduga Hina Agama Gegara Cinta Ditolak Sempat Didatangi Warga - 1 minggu yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Garang Ketika Mengancam, Resman Mohon Keringanan Setelah Dituntut 3 Tahun Penjara
- #2 Profil Direktur Pajak yang Namanya Hilang Usai Sri Mulyani Bicara Kasus Suap
- #3 Wali Kota Bobby Nasution Sebut Belajar Tatap Muka di Medan Dilakukan Usai Guru Divaksinasi
- #4 KBSB Angkat Suara, Tuntut Kembalikan Siantar Jadi Kota Bagi Semua Suku Agama
- #5 3 Jam di Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Bawa 1 Koper Diduga Barang Bukti
- #6 Usai Geger Investasi Miras, Jokowi Diminta Tak Bikin Kebijakan 'Test The Water'
- #7 Generasi Muda PD Ungkap Ketidakpuasan ke AHY: Kongres Tiba-tiba Aklamasi
- #8 Tersangka Belum Diumumkan, KPK Beberkan Modus Suap di Ditjen Pajak
- #9 Yusril: Jokowi Harus Buat Perpres Baru untuk Hilangkan Aturan Investasi Miras
- #10 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Ditunda Hari Ini
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 1 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu