SIMALUNGUN, HETANEWS.com - KPUD Simalungun menetapkan Pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun periode 2020-2024.

Penetapan tersebut sesuai dengan hasil pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, dimana Paslon nomor urut 1 Radiapoh-Zonny unggul dengan perolehan 194.163 suara.

Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik menyampaikan pada 18 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Baca juga: Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding

Di dalam BRPK tersebut, tidak ada dicantumkan gugatan untuk Pilkada Simalungun.

“Sesuai PKPU 19 Tahun 2020, tiga hari setelah MK mengumumkan BRPK, dan tidak ada gugatan di dalamnya maka KPUD diperintahkan untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih dan hari ini kita akan menetapkannya,” kata Raja dalam sambutannya di Aula Hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Rabu (20/1/2021).

Setelah penetapan ini, lanjut Raja, pihaknya melalui sekretariat KPUD Simalungun akan menindaklanjuti hasil penetapan ke DPRD Simalungun untuk persiapan paripurna.

Baca juga: Berikut Hasil Pleno Penghitungan Suara Pilkada Simalungun