Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding

SIMALUNGUN, HETANEWS.com – Bupati terpilih simalungun terancam tidak memiliki kantor dinas. Kejadian ini bermula ketika pengadilan memutus sengketa kepemilikan lahan seluas 28.640 m2 dimenangkan oleh Jasarlin Sinaga dkk sebagai ahli waris sah.
Adapun diatas lahan selama ini diketahui telah berdiri rumah dinas dan kantor bupati Simalungun. Hal ini terjadi pasca ditolaknya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkab Simalungun dan memenangkan gugatan Jasarlin Sinaga selaku pemilik tanah yang sah.
Tergusurnya rumah dinas dan kantor bupati tersebut sehubungan dengan dikabulkannya PK (peninjauan kembali) Nomor: 75/PK.MA/2018 yang diajukan oleh pihak pemohon Jasarlin Sinaga.
Semula pada tahun 2012, penggugat Jasarlin Sinaga telah mengajukan gugatan kepada Pemkab Simalungun di PN Simalungun terkait kepemilikan bidang tanah seluas 28.640 meter yang dijadikan tergugat sebagai lahan rumah dinas dan pembangunan kantor bupati Simalungun di Pematang Raya.
Oleh hakim PN Simalungun dalam putusannya menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya gugatan tidak dapat diterima.
Informasi yang di himpun hetanews untuk pembelian lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun di Pematang Raya saja antara tahun 2015-2016 menghabiskan dana sekitar Rp13 miliar dan untuk pembangunannya diperkirakan hampir Rp80 miliar.
Kabag Hukum Kabupaten Simalungun Frenki Purba SH saat dikonfirmasi hetanews terkait kelanjutan dari permasalahan kantor dinas mengatakan kalau pemerintah kabupaten sedang berupaya melakukan banding sampai ke pengadilan tertinggi Mahkama Agung (MA).
“Putusan sudah adakan dan kita sudah melakukan banding sampai ke MA serta kita akan upayakan sampai hukum terakhir. Jadi sekarang ini masih pada posisi banding. Masih lama lagi ini bang bahkan bisa sampa 5-6 tahun lagi,” ujarnya.
“Yang jelas masyarakat tidak ada yang menuntut. Pemborongnya yang menuntut karena yang dulunya hitung-hitungan orang itu yang katanya tidak jelas. Kita kan tidak tahu menahu itu biar pengadilan lah yang memutuskan. Negara kita inikan negara hukum,” tegasnya.
Masih dengan Frenki menjelaskan kalau sebelum di lakukan pembangunan kantor dinas itu tidak ada masalah dan awal dibangun pun masyarakat tidak ada yang melakukan keberatan karena semuanya pembayaran jelas.
Komentar 0
Artikel Terkait
Polemik Rumah Dinas Bupati Simalungun, Anggota Dewan: Hanya Bisa Berharap - 1 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Garang Ketika Mengancam, Resman Mohon Keringanan Setelah Dituntut 3 Tahun Penjara
- #2 Wali Kota Bobby Nasution Sebut Belajar Tatap Muka di Medan Dilakukan Usai Guru Divaksinasi
- #3 Profil Direktur Pajak yang Namanya Hilang Usai Sri Mulyani Bicara Kasus Suap
- #4 KBSB Angkat Suara, Tuntut Kembalikan Siantar Jadi Kota Bagi Semua Suku Agama
- #5 3 Jam di Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Bawa 1 Koper Diduga Barang Bukti
- #6 Usai Geger Investasi Miras, Jokowi Diminta Tak Bikin Kebijakan 'Test The Water'
- #7 Generasi Muda PD Ungkap Ketidakpuasan ke AHY: Kongres Tiba-tiba Aklamasi
- #8 Tersangka Belum Diumumkan, KPK Beberkan Modus Suap di Ditjen Pajak
- #9 Yusril: Jokowi Harus Buat Perpres Baru untuk Hilangkan Aturan Investasi Miras
- #10 Man City Samai Rekor Arsenal Berusia 2 Dekad
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 1 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu