KSPI Akan Gelar Aksi Lagi Saat Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK

JAKARTA, HETANEWS.com - Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat kini sudah membubarkan diri. Aksi tersebut diikuti sekitar 50 orang.
Pantauan di lokasi, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 12.08 WIB. Massa mengarah ke Tugu Tani dengan menggunakan mobil dan berjalan kaki.
Ketua Departemen Media dan Komunikasi Kahar S Cahyono, mengatakan KPSI berencana akan membawa ribuan buruh saat pembacaan putusan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, akan ada aksi besar-besar saat pembacaan putusan.
"Nanti begitu saat final, saat putusan akan dibacakan tentu saja kami sudah mempersiapkan untuk melakukan aksi besar-besaran. Tidak hanya perwakilan seperti saat ini tapi juga melibatkan puluhan ribu buruh seperti yang biasa bisa kita lakukan," ujar Kahar di lokasi, Senin (18/1/2021).
Meski demikian, Kahar tidak mengetahui secara pasti kapan jadwal putusan tersebut. Kahar memperkirakan pembacaan putusan akan digelar satu hingga dua bulan ke depan.
"kita berharap dalam satu-dua bulan ke depan ketika putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan COVID-19 sudah mulai mereda sehingga kami bisa melakukan aksi besar-besaran," katanya.
Dia meminta kepada MK untuk profesional dalam memutus judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Kita kita ingin memberikan pesan sekali lagi kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak main-main untuk memeriksa, mengadili perkara judicial review yang kami ajukan," katanya.
Diketahui, aksi yang digelar KSPI pada pukul 10.00 WIB itu sebagai bentuk penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja. Menurut Kahar, UU Cipta Kerja terdapat berbagai masalah.
"Aksi ini sebagai bentuk perlawanan, sebagai bentuk sikap dari KSPI yang ingin menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah undang-undang yang tidak dikehendaki oleh kaum buruh. Ada banyak permasalahan di sana mulai dari upah minimum, pesangon, PHK yang dipermudah, adanya beberapa sanksi pidana yang dihilangkan, dan berbagai macam lagi yang dianggap merugikan oleh kaum buruh," ujar Kahar.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disebut Permudah Izin Usaha Pertanian sampai Energi
sumber: detik.com
Komentar 0
Artikel Terkait
PPP Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Izin Investasi Miras - 1 minggu yang lalu
PP Turunan UU Cipta Kerja Beri Kepastian Karyawan Kontrak - 1 minggu yang lalu
UU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi Minuman Keras di 4 Provinsi - 1 minggu yang lalu
Kemenag: UU Ciptaker dan PP 39 Dorong Pelaku Usaha Produk Halal Tumbuh - 2 minggu yang lalu
Ombudsman: UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi - 3 minggu yang lalu
RPP UU Cipta Kerja Berlakukan Batas Atas Upah Minimum - 1 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Pelajar Asal Medan Tenggelam Di Perairan Danau Toba Ajibata
- #2 Dibawah Pemerintahan Xi Jinping, China Bisa Buat Ancaman Global yang Lebih Berbahaya
- #3 Serunya Baksos Donor Darah Lions Club Bersama Denpom I/1 Siantar Dan Satkom Gajah Mada, Usai Donor Dapat Bingkisan
- #4 Max Sopcaua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut
- #5 Cerita Gatot Nurmantyo Pernah Ditawari Lengserkan AHY: Moral Saya Tak Terima
- #6 Tepati Janji Kampanye, Bobby Nasution Bedah Rumah Warga di Medan
- #7 Membedah Asal-usul Kata 'Doorsmeer', Tempat Cuci Kendaraan di Medan
- #8 Beredar Kabar Warga Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Ini Kata Kadinkes Sumut
- #9 Suami Istri Pemilik Bensin Eceran Terbakar saat Tambal Ban Motor di Medan
- #10 Kebakaran Terjadi Kotapinang Sumut, 11 Ruko Hangus
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu