KPK Panggil Putri Nurhadi Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan

JAKARTA, HETANEWS.com - Satu per satu keluarga eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dipanggil KPK sebagai saksi kasus menghalangi penyidikan. Sebelumnya KPK memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida. Kini giliran putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, yang dipanggil KPK.
Rizqi akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman yang diduga menyembunyikan Nurhadi selama buron.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Belum diketahui kaitan Rizqi di kasus perintangan penyidikan ini. Begitu pula materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan kepadanya.
Namun keluarga Nurhadi, termasuk Rizqi, disebut sempat berada di rumah sewaan di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat KPK menangkap eks Sekretaris MA itu. Rumah yang diduga jadi persembunyian itu disewa atas nama Ferdy yang merupakan mantan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Ferdy diduga menyewa rumah tersebut pada Februari 2020 senilai Rp 490 juta atas perintah Rezky.
Dalam kasusnya, Ferdy diduga berperan menyembunyikan Nurhadi selama menjadi buronan KPK. Ferdy ditangkap penyidik KPK di Malang, Jawa Timur.
Sementara Nurhadi merupakan tersangka kasus mafia peradilan bersama Rezky dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Suap diberikan oleh Hiendra terkait pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap dirinya secara pribadi di pengadilan.
Adapun suap yang diberikan totalnya berjumlah Rp 45.726.955.000. Suap itu dilakukan dalam 21 kali transfer baik melalui rekening Rezky maupun rekening lain. Transfer pertama terjadi pada 22 Mei 2015 sementara yang terakhir pada 5 Februari 2016.
Nurhadi turut didakwa menerima gratifikasi selama kurun 2014-2017. Gratifikasi itu terkait jabatannya selaku Sekretaris MA dari para pihak berperkara di pengadilan.
Para pihak pemberinya yakni Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo.
Jumlah gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi jumlahnya mencapai Rp 83.013.955.000.
Sidang Nurhadi dan Rezky masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Miliki Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA
sumber: kumparan,com
Komentar 0
Artikel Terkait
Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah: Demi Allah 7 Turunan Saya Tak Selamat! - 5 hari yang lalu
Menantu Beli Jam Menyerupai Milik Moeldoko Seharga Rp1,85 M untuk Nurhadi - 2 minggu yang lalu
Istri Nurhadi Diperiksa Terkait Penyewaan Rumah Persembunyian Suami dan Menantu - 1 bulan yang lalu
Seskab: Awal Agustus, Sekretaris MA Mengundurkan Diri - 4 tahun yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Dari Pendeta Sampai Politikus, Sepak Terjang Lulusan STT HKBP Siantar
- #2 Garang Ketika Mengancam, Resman Mohon Keringanan Setelah Dituntut 3 Tahun Penjara
- #3 Tanggapan Pdt Dion Soal Walikota Yang Berniat Mengundang Tokoh Untuk Ketawa-Ketawa
- #4 Profil Direktur Pajak yang Namanya Hilang Usai Sri Mulyani Bicara Kasus Suap
- #5 Rumah Terbakar di Jalan Denai Medan, Pemilik Rumah: Terlalu Banyak Kenangan di Rumah Itu
- #6 Tersangka Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar Diringkus Saat Makan Siang Di Medan
- #7 Gubsu Khawatir Kasus Penghinaan Pesantren Musthafawiyah Jadi Isu SARA
- #8 3 Jam di Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Bawa 1 Koper Diduga Barang Bukti
- #9 Kata Pria Lombok yang Viral Ajak Bule Cantik Tinggal di 'Gubuk' Pascamenikah
- #10 Biarawati Myanmar Berlutut, Memohon Polisi untuk Tidak Menembak Demonstran
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 1 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu