Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Diminta 30 Hari Tak Keluar Rumah dan Minta Maaf

Jakarta, hetanews.com - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi yang dilakukan Raffi Ahmad berbuntut panjang. Seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan diajukan David melalui pengacaranya dan mendapat nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. David mengaku mengaku mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum. Serta sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
Raffi Ahmad dinilai mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili milenial dan influencer pada Rabu (13/1). Ia menjalani vaksinasi di Istana Negara bersama Presiden Indonesia Joko Widodo.
Raffi Ahmad diharapkan menjadi figur yang dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun kemudian Raffi Ahmad terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan. Peristiwa itu selang beberapa jam setelah vaksinasi.
Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar David Tobing mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," kata David kepada wartawan, Jumat (15/1).
Menurut David, perbuatan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan. Sebab, ia mempunya banyak pengikut di media sosial.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David yang dikenal sebagai pengacara hak-hak publik dan perlindungan konsumen ini.
David menilai perbuatan Raffi Ahmad sebagai Perbuatan Melanggar Hukum karena melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Ia menyebut aturannya yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Raffi Ahmad juga dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian. Menurut David, hal itu membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Atas dugaan pelanggaran itu, David mengaku mendapat kerugian secara imateriel. Dalam petitum gugatannya, David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad:
-
Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
-
Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
(a). Tujuh TV swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar
(b). Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook
(c). Tujuh koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
David Tobing yang mengaku juga sebagai Ketua Komunitas Konsumen Indonesia turut meminta Pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer. Pemerintah dinilai perlu memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Ia menilai Raffi Ahmad tak lagi layak menjadi influencer dalam program vaksinasi ini.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," pungkas David.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Penyelenggara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
sumber: kumparan.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Wanita China Ogah Makan Gegara Dipenjara Videokan Pandemi Corona - 1 hari yang lalu
Mimpi Buruk bagi Dunia, Virus Corona Brasil Lebih Menular dan Pasien Sembuh Kena Lagi - 1 hari yang lalu
Satgas Covid-19: 277 Kabupaten Zona Oranye Harus Segera Diperbaiki - 1 hari yang lalu
Hipmi: Vaksin Covid-19 dan Ekonomi Harus Berjalan Bersama - 1 hari yang lalu
Prediksi Akhir Pandemi COVID-19, Di 2021 dan Seterusnya - 2 hari yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Sederet Fakta KLB Demokrat, Diwarnai Bentrokan, Pidato Moeldoko Usai Jadi Ketum hingga Sikap Daerah
- #2 Oknum LSM Peras Kepsek Hingga Kades, Ketahuan Saat Mengaku Wartawan
- #3 Suster yang Berlutut di Depan Militer Myanmar Siap Mati demi Lindungi Demonstran
- #4 Dibawah Pemerintahan Xi Jinping, China Bisa Buat Ancaman Global yang Lebih Berbahaya
- #5 Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dinilai Berpeluang Dapatkan SK Kemenkumham
- #6 Kapolres Pimpin Sertijab Kabag Sumda Di Ruang Kerjanya
- #7 Pengedar Sabu Di Soposurung Diciduk Polisi, Satu Warga Siantar
- #8 Mengenal RUPALA, Oleh Oleh Khas Siantar Yang Unjuk Gigi Dalam Pameran UMKM Siantar
- #9 DPC P Demokrat Simalungun Tolak KLB Tanpa Tedeng Aling-Aling
- #10 Tolak KLB Sibolangit, DPC Demokrat Siantar Setia Ke AHY
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu