Polemik Kasus Kecelakaan Kerja, Polres Siantar : Masih Lengkapi Berkas

Siantar, hetanews.com - Polemik kasus kecelakaan kerja yang menimpah korban Teguh Syahputra Ginting (19) yang mengakibatkan tangan sebelah kirinya harus di amputasi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH.MH, serta Kanit 1 Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan SE dihadapan banyak wartawan saat gelar Pres Rilis di Mako Polres, Rabu (13/1/2021).
"Setelah menerima laporan tanggal 20 September 2020 lalu. Kami langsung mengambil langkah memanggil baik saksi maupun pelapor. Setelah memenuhi dua alat bukti, kami menahan 2 (dua) orang tersangka nya yakni Martua Marolop Manik dan Indra Lesmana Manik." ujar Boy Sutan Binanga Siregar.
Baca juga: Kasatreskrim: Untuk kasus kecelakaan kerja, kita tunggu arahan jaksa
Setelah menetapkan dan menahan kedua tersangka, penyidik langsung mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Kota Siantar.
"Berkas perkara itu sudah kita kirim ke kejaksaan Siantar pada tanggal 22 Desember 2020 silam. Hanya saja di tanggal 5 Januari 2021 lalu pihak Kejaksaan menganggap kalau berkas kedua orang tersangka masih belum lengkap. Sehingga berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik," ujarnya.
Sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan agar penyidik diminta supaya menghadirkan Direktorat Perusahaan serta menghadirkan saksi ahli dari Dinas PUPR.
Baca juga: Serda Lili Minta Keadilan Di Depan Polres Siantar
"Saksi ahli Dinas PUPR juga sudah kita hadirkan untuk mengetahui mekanisme kerja di Perusahaan tersebut," tegasnya.
Kapolres Siantar itu juga menegaskan kalau pihaknya tidak mencampuri urusan lainnya. Lanjut nya kalau tugas utama dari pihak polres Siantar itu hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang di laporkan korban.
"Kami tidak mencampuri persoalan diluar kasus ini. Jelasnya kami hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan korbannya Teguh Syahputra Ginting. Kami masih bekerja melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan sesuai petunjuk Kejaksaan," tutupnya AKBP Boy Sutan mengakhiri.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja PT. Agung Beton Ditetapkan
Saat di singgung wartawan apakah pihak direktur PT Agung Beton sudah di panggil dan di periksa? Kasat Reskrim polres Siantar AKP Edi Sukamto menambahkan kalau pihaknya sudah memanggil direktur PT Agung Beton.
"Sudah layangkan surat panggilan melalui pengacaranya namun keterangan dr pengacara minta waktu di karenakan di Jakarta masih PSPB," tambahnya.
Baca juga: Kajari Siantar beri sinyal akan ada tersangka lain
Komentar 0
Artikel Terkait
Dua Karyawan PT Agung Beton Ditetapkan Tersangka - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Pak Kapolres, Masyarakat Mulai Curiga Ada Aliran Dana Dari Judi Gelper
- #2 Kejari Siantar Mulai Naikkan Status Sejumlah Lapdu Korupsi
- #3 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #4 Kisah Ari Wibowo dan Alasannya Pindah Agama di Usia 10 Tahun
- #5 Boeing 737 MAX Mendarat Darurat, TKW Asal Sumut Dibunuh di Malaysia
- #6 Suami-Istri Meninggal Kena Corona Selang 13 Hari, Cerita di Baliknya Bikin Haru
- #7 Mengapa China Menang Melawan India
- #8 Duterte Puji Keamanan Vaksin Sinovac: Belum Ada Laporan Kematian
- #9 Bayi 11 Bulan Korban SJ-182 Itu Terbang Bersama Ibu dan Kakaknya untuk Beri Kado kepada sang Ayah
- #10 Kala Gubsu Edy Bicara Ulama Jangan Paksa Umara
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago