Membela Diri, Pengacara Minta Vonis Yang Adil Untuk Terdakwa

Siantar, Hetanews.com - Pelaku penganiayaan Ferdy Virgiawan (21) divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar pimpinan Nasfi Firdaus SH MH. Vonis yang dibacakan dalam persidangan online Senin (11/1/2021) lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy dituntut 2 tahun 6 bulan oleh jaksa Anna Lusiana SH. Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 353 (1) KUH Pidana Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. Ferdy terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Buchari Dwi Putra Saragi dan Rizky Eka Putra Saragi.
Korban luka sesuai visum No. 8526/VI/UPM/ VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan kesimpulan: Luka jahitan, lecet pada korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan Visum et Repertum an. pasien Rizki Eka Putra Saragi No. 8525/VI/UPM/ VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020.
Penganiayaan itu dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2020, sekitar pukul 23.15 wib di depan GOR di Jl. Merdeka, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur, Kota Siantar. Awalnya adik terdakwa dan juga adik saksi korban yang berkelahi.
Korban Buchadie-lah yang lebih dulu memukul terdakwa, sehingga demi menyelamatkan diri terdakwa pun membalasnya. Sehingga datang Dio, Ilyas dan turut dalam perkelahian tersebut. Namun berhasil dilerai warga.
Menurut pengacara Efi Risa Junita Harahap yang mendampingi terdakwa dalam persidangan, jika perbuatan terdakwa merupakan upaya dalam pembelaan diri. Untuk itu memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan.
"Perbuatan terdakwa merupakan upaya pembelaan diri," sebut Efi dalam pledoinya (nota pembelaan).
Komentar 0
Artikel Terkait
Lodi Pemilik Sabu Minta Dihukum Ringan Pasca Diancam 5 Tahun - 2 hari yang lalu
Jaksa Akan Melihat Fakta Persidangan Dalam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT Agung Beton - 2 hari yang lalu
Residivis Warga Tomuan Pemilik Sabu Diancam 5 Tahun - 3 hari yang lalu
Teguh: Tangan Saya Cacat Seumur Hidup, Terdakwa Bantah Akibat Kelalaiannya - 4 hari yang lalu
Podcast Siantar Men Pengadilan Negeri Siantar Menyapa - 1 minggu yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Pelajar Asal Medan Tenggelam Di Perairan Danau Toba Ajibata
- #2 Dibawah Pemerintahan Xi Jinping, China Bisa Buat Ancaman Global yang Lebih Berbahaya
- #3 Serunya Baksos Donor Darah Lions Club Bersama Denpom I/1 Siantar Dan Satkom Gajah Mada, Usai Donor Dapat Bingkisan
- #4 Max Sopcaua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut
- #5 Tepati Janji Kampanye, Bobby Nasution Bedah Rumah Warga di Medan
- #6 Cerita Gatot Nurmantyo Pernah Ditawari Lengserkan AHY: Moral Saya Tak Terima
- #7 Membedah Asal-usul Kata 'Doorsmeer', Tempat Cuci Kendaraan di Medan
- #8 Beredar Kabar Warga Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Ini Kata Kadinkes Sumut
- #9 Suami Istri Pemilik Bensin Eceran Terbakar saat Tambal Ban Motor di Medan
- #10 Kebakaran Terjadi Kotapinang Sumut, 11 Ruko Hangus
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu