Dilapor Ke Bawaslu 1290 Saksi Hasim-TPS Diintimidasi Ormas

Simalungun, Hetanews.com - Calon Bupati Simalungun, Muhajidin Nur Hasim, melaporkan peristiwa intimidasi terhadap 1290 orang terdiri dari tim kampanye, tim pemenangan dan saksi TPS Paslon nomor urut 2 Hasim-TPS ke Bawaslu Simalungun, Selasa 15 Desember 2020.
Dalam laporan Hasim tersebut, Calon Bupati peraih suara terbanyak, Radiapoh Hasiholan Sinaga Organisasi Masyarakat [Ormas] Pemuda Pancasila [PP] Kabupaten Simalungun sebagai terlapor. Selain itu Hasim melampirkan bukti-bukti dan saksi.
Adapun uraian singkat peristiwa intimidasi, dalam surat laporan yang diterima Hetanews, Kamis (17/12/2020), pada Selasa 8 Desember 2020, pelapor mendapat informasi dari tim pemenangan petugas center yang diberikan tugas menyampaikan tali asih kepada saksi yang ditugaskan di TPS dianiaya oleh sekumpulan pemuda dengan pakaian seragam PP.
Baca juga: Elkananda: RHS-ZW Saudara Kami Yang Lain Tidak, RHS-ZW Pilihan Tepat
Baca juga: PP Simalungun Dukung RHS-ZW Di Pilkada 2020.
Bahkan, uang yang seharusnya diberikan sebagai tali asih kepada saksi ternyata sudah hilang diambil oleh sekumpulan pemuda tersebut, dan pasangan calon atau tim pemenangan sudah melaporkan kejadian yang dimaksud kepada aparat kepolisian.
Selanjutnya pada Rabu 9 Desember 2020, Pelapor mendapat informasi dari tim pemenangan bahwa para saksi yang ditugaskan menolak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai saksi di TPS, karena takut terhadap ancaman dari oknum PP yang berjaga jaga di TPS tempatnya bertugas.
Dan pada hari pemilihan, pelapor mengumpulkan semua tim pemenangan untuk melihat permasalahan yang ada, dan pelapor mendapatkan informasi bahwa, organisasi pemuda yang menghalangi tim pasangan nomor urut 2 adalah PP. Sementara organisasi tersebut diketahui sudah menyatakan dukungan kepada Paslon nomor urut 1.
Baca juga: Bawaslu Simalungun Tak Tahu Jika Ada Kerjasama Penyelenggara dengan PP
Rekaman video
Pada hari yang sama pelapor juga mendapatkan rekaman video Calon Bupati Nomor urut 1 Radiapo H Sinaga, mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh takut terhadap intimidasi dari perangkat nagori, dan menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkannya kepada pemuda pancasila di setiap tingkatan.
“Kehadiran pemuda pancasila dalam setiap kejadian yang ada merupakan instruksi dari pasangan calon nomor urut 1 atau setidak tidaknya pasangan calon nomor urut 1 mengetahui aktivitas pemuda pancasila untuk menghalang halangi kehadiran saksi saksi dari pasangan calon nomor urut 2,” seperti yang dikutip dalam laporan Hasim.
Turut dijelaskan dalam laporan tersebut, M. Kamal Mubarok Manurung Bin M Yunus Manurung, telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 di Polsek Perdagangan sesuai dengan STPL No. Pol. STTLP/156/XII/2020/SPKT.
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Cipayung Resah Kota Siantar Tak Toleran Lagi
- #2 Operasi Yustisi Di Samosir Menyasar Kedai Tuak Dan Cafe
- #3 Pisah Sambut Kajari Balige Diwarnai Ungkapan Apresiasi
- #4 Seorang Lansia Ditemukan Tewas Di Gudang
- #5 Wanita Pengendara Scoopy Tewas Ditabrak Truk
- #6 2 Kecelakaan Maut Truk vs Motor di Sumut: 2 Pemotor Tewas, Sopir Kabur
- #7 Amerika Serikat Benarkan MBS Setujui Pembunuhan Jamal Khashoggi
- #8 Dugaan ART Disiksa Majikan di Medan, Martini Mengaku Disiram Air Panas, Wajahnya Babak Belur
- #9 Warga Afganistan Ramai-ramai Jual Ginjal demi Bayar Utang, Ini Kisahnya...
- #10 Rencana Pembentukan Perda Bantuan Hukum Temui Titik Terang
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago