Berulang Kali Cabuli Gadis Remaja, Pria Beristri Diancam 10 Tahun Penjara

Simalungun, hetanews.com - Jaksa Devica Oktaviniwaty SH, menuntut terdakwa AR (22), selama 10 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Penduduk Huta VII Lamidor, Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan itu, terbukti mencabuli gadis remaja, sebut saja Sinta (13 tahun).
Terdakwa dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 UURI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungam Anak.
Didampingi pengacara, Fransiskus Silalahi dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa AR, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumanya diringankan. Dengan alasan menyesali perbuatannya.
Menurut jaksa, terdakwa yang sudah memiliki istri itu, mencabuli Sinta sebanyak 4 kali, di tempat yang berbeda. Pada Kamis, 30 Juli 2020 lalu, pukul 21.00 WIB, di perkebunan karet Afdeling II PTPN II Bandar Betsy.
Kejadian kedua, pada Jumat, 7 Agustus 2020, pukul 18.00 WIB, di Bandar Huluan. Ketiga, pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di perladangan milik mertua terdakwa, di Kampung Lamidor.
Dan terakhir atau ke empat kalinya, pada Sabtu, 15 Agustus 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam rumah kosong, di Negeri Lawan, Nagori Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun.
Dengan bujuk rayu dan janji-janji bohong, terdakwa berulangkali menyetubuhi korbannya dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi korban menjadi tidak perawan lagi. Sesuai hasil visum, dr Martha Silitonga SpOG, tanggal 9 September 2020, di RSUD dr Djasamen Saragih Siantar.
Persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Hendrawan Nainggolan, menunda persidangan hingga Selasa mendatang untuk pembacaan putusan.
"Untuk mempertimbangkan surat tuntutan jaksa dan juga permohonan terdakwa, sidang ditunda hingga Selasa (22/12/2020) mendatang,"katanya sambil mengetuk palu.
Komentar 0
Artikel Terkait
Leo dan Temannya Didakwa Ngisap Ganja - 1 hari yang lalu
Warga Serapuh Simpan Sabu Dalam Casing Hape Diganjar 5 Tahun - 1 hari yang lalu
Ayah Bejat Ancam Putrinya Usai Disetubuhi - 1 hari yang lalu
Seorang Warga Sei Mangke Dihukum 6 Tahun Atas Kepemilikan Sabu - 2 hari yang lalu
Dua Sejoli Penjual Sabu Diancam 5 Tahun - 2 hari yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Dari Pendeta Sampai Politikus, Sepak Terjang Lulusan STT HKBP Siantar
- #2 Garang Ketika Mengancam, Resman Mohon Keringanan Setelah Dituntut 3 Tahun Penjara
- #3 Tanggapan Pdt Dion Soal Walikota Yang Berniat Mengundang Tokoh Untuk Ketawa-Ketawa
- #4 Profil Direktur Pajak yang Namanya Hilang Usai Sri Mulyani Bicara Kasus Suap
- #5 Rumah Terbakar di Jalan Denai Medan, Pemilik Rumah: Terlalu Banyak Kenangan di Rumah Itu
- #6 Tersangka Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar Diringkus Saat Makan Siang Di Medan
- #7 Gubsu Khawatir Kasus Penghinaan Pesantren Musthafawiyah Jadi Isu SARA
- #8 3 Jam di Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Bawa 1 Koper Diduga Barang Bukti
- #9 Kata Pria Lombok yang Viral Ajak Bule Cantik Tinggal di 'Gubuk' Pascamenikah
- #10 Biarawati Myanmar Berlutut, Memohon Polisi untuk Tidak Menembak Demonstran
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 1 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu