Simalungun, hetanews.com - Terdakwa Bambang Irianto (40), warga Lingkungan VII Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Demikian dikatakan terdakwa, di dampingi pengacaranya, Fransiakus Silalahi dari Posbakum PN Simalungun.

Permohonan terdakwa itu disampaikan, setelah mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH, disidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (17/12/2020).

Bambang dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 subsider, 6 bulan penjara. JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Barang bukti sabu sebanyak 2 klip, dan 6 plastik klip, dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti senilai Rp790 ribu, dinyatakan dirampas untuk negara.

Terdakwa ditangkap petugas, pada Sabtu, 4 Juli 2020, lalu.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti tersebut. Sabu tersebut, menurut terdakwa, dibeli dari Genk (DPO) sebanyak 1 gram seharga Rp1 juta.

Transaksinya di depan Mesjid Raya Kisaran. Usai menerima sabu, terdakwa pulang ke rumahnya di Ujung Padang dan membagi sabu menjadi 13 paket untuk dijual. Jika sabu habis terjual, terdakwa mendapat keuntungan Rp300 ribu.

Sedangkan sabu yang diamankan petugas, adalah sisa yang belum habis terjual. Untuk pembacaan putusan hakim, sidang dipimpin hakim, Hendrawan Nainggolan, ditunda hingga Rabu mendatang.