Buron Satu Tahun, Kejati Sumut ringkus Mantan Kabag PDAM Tirtanadi cabang Deliserdang

Medan, Hetanews.com - Sempat jadi buronan selama satu tahun, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meringkus Zainal Sinuringga, mantan kepala Bagian (Kabag) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang.
Informasi yang diterima, penangkapan terhadap mantan Kabag PDAM Tirtanadi tersebut diamankan di Jalan Jamin Ginting, Pasar 6, Padang Bulan, Kota Medan, sekira pukul 19.30 WIB.
"Tersangka kita amankan di rumah kost yang dia sewa di daerah Padang bulan," ucap Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Deli Serdang, Yosgernold Tarigan SH MH
Berdasarkan pengakuan tersangka, selama pelarian sekira satu tahun, tersangka bersembunyi di permukiman di kawasan daerah Lhoukseumawe, Aceh Utara. Sedangkan untuk rumah kost tersebut Pengakuan tersangka, sudah 3 bulan ditempatinya.
"Untuk proses lebih lanjut, penanganannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan di lakukan penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang,” jelas, Dwi Setyo Budi Utomo.
Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Yosgernold Tarigan SH MH mengatakan, tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
“Tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan uang senilai Rp 10.910.918.688, pada masa jabatannya periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015.
Ia mengatakan, sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015, Zainal tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada PDAM Tirtanadi Deli Serdang.
"Yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasihat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," sebutnya
Sebelumnya, Kejari Deliserdang meringkus Asran Siregar (51), tersangka korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang yang merugikan negara sebesar Rp 1.1
Asran Siregar merupakan mantan Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Deliserdang, diamankan di Jalan Tanjungbalai Lalang Grend Land Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.(sat)
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Sebut Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berhijab Langgar HAM, Ini Rekomendasi KPAI
- #2 Maaher Minta ke RS UMMI, RS Polri: Kalau Pindah Biasanya ke RS Lebih Tinggi
- #3 Pelaku UMKM Laporkan Gubernur Sumut ke Ombudsman RI
- #4 Kodam Diponegoro Berduka Prajuritnya Gugur Ditembak KKB di Papua
- #5 Lensa Hetanews: Inspirasi Sang Instruktur Zumba
- #6 Hinca Serukan Gotong Royong Untuk Perbaikan Pasar Horas
- #7 Video: Pemilik Sewa Mainan Anak Di Taman Bunga Rebutan Pelanggan
- #8 Anggota DPRD Terlibat Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara
- #9 Puluhan Tahun Jalan Provinsi Di Bandar Khalipah Rusak Parah
- #10 Terjaring OTT Kadis Sosial Ifdal Ditetapkan Tersangka
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago