Mantan Kasatpol PP Simalungun Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Dugaan Penipuan

Siantar, hetanews.com - Jaksa Ester Harianja SH, menuntut terdakwa Jhonry Wilson Purba SH MSi, dengan pidana penjara selama 3 tahun, disidang online Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/12/2020). Terdakwa dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Menurut jaksa, terdakwa yang mengaku sebagai PNS Dinas Sosial dan Kakan Satpol PP Kabupaten Simalungun, kepada saksi korban, Erwin Freddy Siahaan, menawarkan proyek bernilai ratusan juta rupiah. Berawal dari pertemuan terdakwa dan korban, pada Juli 2018, lalu.
Terdakwa menawarkan pekerjaan proyek hibah untuk Yayasan Pelita, di jalan Melanthon Siregar. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa mempertemukan korban dengan Ketua Yayasan Pelita, Arthur Fernando Simanjuntak dan Hermanto Panjaitan.
Proyek bernilai 300 an juta dari Kementerian Agama. Lalu orang suruhan terdakwa di Jakarta, bernama Ferizal Octavian, meyakinkan korban dan memberikan uang Rp150 juta yang dibuatkan dalam kwitansi.
Terdakwa juga berangkat ke Jakarta untuk meyakinkan korban agar proyek dapat segera dilaksanakan. Semua biaya terdakwa ke Jakarta dibayar korban.
Korban juga mentransfer uang Rp.94 juta, melalui rekening BNI atas nama Yudi Adrian, atas perintah terdakwa. Lalu mengirimkan lagi ke rekening Syariah Mandiri atas nama Ferizal Octavian senilai Rp50 juta.
Tapi pekerjaan yang dijanjikan kepada korban tidak benar adanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dan belum ada perdamaian.
Didampingi pengacaranya, terdakwa akan membuat nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Untuk memberikan kesempatan itu, majelis hakim, Danar Dono, Hendrik Jaya dan Simon CP Sitorus, menunda persidangan, hingga Rabu mendatang.
Komentar 0
Artikel Terkait
Warga Marihat Bandar Jual Mobil Rental Diganjar 3 Tahun Bui - 1 minggu yang lalu
Mantan Karyawan PT Sipef Diringkus Tim Tangkap Buronan Kejatisu - 1 minggu yang lalu
Warga Medan Didakwa Sekongkolan Lakukan Penipuan Proyek Kemenag - 1 bulan yang lalu
Gelapkan Puluhan Mobil, Diamankan Polisi - 1 bulan yang lalu
Nekat Bantu Anaknya Menikah Lagi, Sarman Terancam 6 Bulan Penjara - 5 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Terdepak Dari 10 Besar Kota Toleran, Ketua MUI: Kita Jalan Di Tempat
- #2 Bobby Lanjut Beraksi, Kali Ini Sisir Fasilitas Tak Layak di RS Pirngadi
- #3 Gubsu Bicara Wacana Pemekaran Sumut: Kalau Siap, Kenapa Tidak?
- #4 Selamat Jalan Angel, Selamat Jalan Pejuang
- #5 Andi Arief Beber Tiket Pesawat Moeldoko Temui Kader Dipecat
- #6 PT.Agung Beton Harus Bertanggung Jawab Dalam Kasus Pekerja Cacat Seumur Hidup
- #7 Marzuki Alie Tiba di Sumut, Langsung 'Disergap' Elite PD
- #8 Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Ekonom: Mulailah dari Mobil Kepresidenan
- #9 Menkes Prediksi Antibodi Vaksin Sinovac Cuma Bertahan Setahun
- #10 Saat Virus Corona Menyerang Tante Ernie Sekeluarga
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 1 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu