Siantar, hetanews.com - Maidin (45), warga Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, harus bertahun baru, di hotel prodeo alias penjara, karena ketahuan mengedarkan barang haram jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga, membenarkan penangkapan Maidin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima awak media ini, pada Selasa (15/12/2020) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, didapat informasi kalau di Tomuan, ada laki - laki sering mengedarkan sabu.
Informasi itu pun ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan serta pengintaian. Sampai di lokasi, dilihat seorang lelaki sesuai ciri - ciri yang diberikan informan sedang berdiri di teras rumahnya. Target tersebut, terlihat juga sangat mencurigakan.
Pria yang diketahui bernama Maidin itu pun ditangkap. Dari tangan kirinya, ditemukan 11 paket sabu dan uang Rp 80 ribu dan dari tangan kanan ditemukan 1 unit handphone. Kemudian dari tas sandang warna hitam yang dipakainya, ditemukan 1 paket sabu dan uang Rp 100 ribu.
Didalam rumah dan dari ruangan tamu, tepatnya di atas meja, ditemukan 1 buah kotak handphone yang didalamnya ada 7 paket sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 unit timbangan digital dan 20 buah plastik klip kosong.
"Berat total seluruh sabu milik tersangka, 7,97 gram. Seluruh barang bukti dan tersangka diboyong untuk dilakukan penyidikan," kata Kasat Narkoba.