Sergai, hetanews.com - Kantor Desa Seibelutu, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga tutup saat jam kerja.

Kantor tersebut terlihat tutup, saat wartawan berkunjung, pada Selasa (15/12/2020), lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kondisi itu, menandakan lemahnya pihak Kecamatan Seibamban dalam melakukan pengawasan, di Desa Seiblutu.

Tingginya upah gaji serta tunjangan dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada perangkat desa saat ini, seolah tidak sebanding dengan kinerja perangkat desa itu.

Bahkan, tutupnya kantor desa saat jam kerja, seolah menggambarkan perangkat desa di sana hanya "makan gaji buta" semata, tanpa sungguh - sungguh menjalankan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat.

Diketahui, Perbup (Peraturan Bupati) Serdang Bedagai nomor 2 tahun 2019 telah mengatur penghasilan tetap jaminan kesehatan dan jaminan ketenaga kerjaan bagi Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan bagi Kepala Desa, perangkat desa, pimpinan dan Anggota BPD.

Selain itu, pada 28 Februari 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo juga telah menanda tangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Diman besar penghasilan tetap Kepala Desa, paling Sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 % dari penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Ruang II/A,

Sekdes paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari PNS golongan II/A, sedangkan perangkat desa sebesar Rp 2.022.200 setara dengan penghasilan tetap PNS /golongan Ruang II/A.

Namun anehnya, Kasi PMD kecamatan Seibamban, Siti, seakan memaklumi kondisi itu.

"Memang kalau jam dinas untuk perangkat desa belum diatur didalam Perbup Sergai pak,"ucapnya via telephone saat dikonfirmasi hetanews.com, Selasa (15/12/2020).

Di hari yang sama, Kepala Desa Seibelutu, A Pasaribu, saat dikonfimasi hetanews.com via handphone, nomornya tidak aktif.