Opung Pelaku Cabul Ini Divonis 8 Tahun Penjara, Korban yang Masih Cucunya Disogok Rp10 Ribu

Simalungun, hetanews.com – Terbukti mencabuli cucunya yang masih berusia 8 tahun, terdakwa JS (75), akhirnya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan hakim Roziyanti, Aries Ginting dan Mince Ginting, dibacakan dalam persidangan online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (16/12/2020).
Vonis hakim, konform (sama) dengan tuntutan jaksa, Devica Oktaviniwaty SH.
Hakim sependapat dengan jaksa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai fakta persidangan, baik keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti, perbuatan cabul yang dilakukan opung (kakek) bejat itu, terjadi sekitar bulan Mei 2015 lalu, di rumah terdakwa, di Dusun Sipapaga Huta Raja, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Saat itu korban baru saja pulang dari sekolah.
Karena lapar pulang sekolah, terdakwa mengambil nasi, tapi tidak ada sayur dan ikannya. Lalu korban pergi ke rumah opungnya, sambil membawa nasi dalam piring, untuk meminta ikan dan sayur.
Korban pun makan di rumah terdakwa (opungnya) hingga selesai. Lalu terdakwa mengajak korban masuk ke kamar untuk disetubuhi.
Awalnya, korban tidak mau, tapi dijanjikan akan diberi uang Rp10 ribu, maka korban berhasil disetubuhi opungnya itu. Akibatnya, selaput darah korban sudah tak utuh lagi.
Sesuai hasil Visum Et Repertum No: 7793/VI/UPM/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Martha Silitonga, SpOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih.
Hal yang memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban. Terdakwa selaku opungnya, seharusnya melindungi korban. Hal yang meringankan terdakwa, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Kembalikan Rp200 Juta, Posma Mantan Kadis Kominfo Siantar Divonis 12 Bulan, Acai 18 Bulan Penjara - 2 months ago
Dua Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 4,6 Tahun Penjara - 2 months ago
Populer Hari ini
- #1 Fakta Baru, Titipan Alat Mandi dan Obat Ternyata Jadi Penyebab Dua Gadis Dihabisi Aipda Roni Saputra
- #2 Dari Pendeta Sampai Politikus, Sepak Terjang Lulusan STT HKBP Siantar
- #3 Bupati: Saya Tidak Akan Campuri Urusan Pemkot Sibolga, Tetapi Kalau Teman Diganggu Saya Tidak Diam
- #4 Siantar Terdepak Dari 10 Besar Kota Toleran, Hefriansyah "Itukan Tidak Kerjaan Aku Sendiri"
- #5 Alhamdulillah, Zona Merah Turun Drastis, DKI Jakarta-Jatim Bebas
- #6 60 Persen Warga Siantar Marimbun Mencari Nafkah Dari Sektor Pertanian
- #7 2 Orang di Sumut Positif Corona Meski Sudah Disuntik Vaksin
- #8 Bobby Akan Kembalikan Bangunan Lama di Kesawan Medan untuk Tempat Wisata
- #9 Polres Siantar Bentuk Tim Khusus Untuk Penyelidikan Dugaan Pembunuhan Terhadap Mantan Sekda
- #10 Kata Pria Lombok yang Viral Ajak Bule Cantik Tinggal di 'Gubuk' Pascamenikah
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 3 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago