Simalungun, hetanews.com - Ikhsan als Koteng (38) dan Dedi Sutomo (40), keduanya warga Serbelawan, masing - masing divonis 6 tahun penjara, denda Rp1,2 milyar, subsider 6 bulan penjara.

Putusan hakim, pimpinan A Hadi Nasution tersebut, dibacakan disidang online PN Simalungun, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 7 tahun oleh jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH, denda Rp1 milyar, subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 132 UU RI No.35/3009 tentang narkotika.

Terdakwa Koteng, pada Senin, 13 Juli 2020 lalu, sekira pukul 09.45 WIB, di simpang dekat sebuah bengkel yang terletak di Jl. Pane Siantar, menemui Atong (DPO) dan membeli sabu seharga Rp 800 ribu.

Untuk membeli sabu pesanan terdakwa Dedi Sutomo, Koteng, meminjam uang tetangganya sejumlah 1 juta rupiah.

Dengan mengendarai Honda Vario, Koteng berangkat dari rumahnya, di jalan KH Ahmad Dahlan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan menemui Atong, di Siantar. Lalu menelpon Dedi Sutomo dan disuruh datang ke depan rumahnya.

Tapi Dedi, hanya memberikan uang Rp.500 ribu, dan sisanya akan dibayar setelah barang (sabu) laku terjual.

Dedi juga berjanji akan menambah uang minyak Rp50 ribu. Barang bukti sebanyak 0,21 gram tersebut, dinyatakan dimusnahkan.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dipidana.

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan banding.