Medan, hetanews.com - Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut yang terseret kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana, Senin (14/12/2020).

Persidangan digelar secara virtual dengan para tersangka berada di sel tahanan KPK Jakarta. Sementara hakim, jaksa penuntut KPK dan penasihat hukum para terdakwa berada di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.

"Para terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda. Dalam catatannya misalnya, antara anggota biasa dan anggota banggar atau ketua fraksi itu berbeda. Sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa kesempatan.

Pertama, saat persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012- 2014 oleh DPRD Sumut.

Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut. Ktiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Kemudian keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

"Untuk terdakwa pertama, Nurhasanah total menerima sebesar Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan Rp437,5 juta, Ahmad Hosein Hutagalung Rp752,5 juta dan Sudirman Halawa menerima Rp417,5 juta," katanya.

Selanjutnya, Ramli menerima uang total Rp497,5 juta, Irwansyah Damanik Rp602,5 juta, Megalia Agustina Rp540,5 juta dan Ida Adiningsih menerima Rp452,5 juta. Sementara Syamsul Hilal dan Mulyani masing-masing menerima Rp477,5 juta dan Rp452,5 juta. Ronald menjelaskan, sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut sudah ada yang mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Nilai yang dikembalikan bervariasi mulai dari Rp300-Rp400 juta.

"Karena pada intinya KPK melakukan penuntutan terhadap anggota DPRD Sumut agar ada pengembalian kerugian negara. Tentunya bagi yang kooperatif dan berinisiatif (mengembalikan), jaksa akan mencatat itu sebagai hal yang meringankan," katanya.

Selanjutnya untuk terdakwa kedua, Robert Nainggolan menerima Rp427,5 juta, Layari Sinukaban Rp377,5 juta, Japorman Saragih Rp427,5 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan menerima total Rp500 juta. Atas perbuatannya, para terdakwa dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasal semua sama ya, dakwaannya alternatif yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b, dan atau dakwaan ketiga Pasal 11," ujar Ronald.

sumber : iNews.id