Nekat Jual Sabu di Simalungun, Warga Deliserdang Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Simalungun, hetanews.com - Irfan Santoso (41), warga Dusun Blok I Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, terbukti menjual sabu, di Silau Kahean Simalungun, dan akhirnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun, di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (14/12/2020).
Vonis majelis hakim yang diketuai Roziyanti SH dengan anggota, Mince Ginting SH dan Aries K Ginting SH, dibantu panitera, M Ramli, konform (sama) dengan tuntutan jaksa, Devica SH.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Menurut hakim, berdasarkan fakta di persidangan, melalui keterangan saksi-saksi, dab keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti sabu seberat 31,99 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5325 AGJ, terdakwa telah terbukti melakukan perdagangan narkotika jenis sabu.
Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun, yaitu saksi Paiduk Lumbanraja, Efraim Purba, Donal Tobing dan Arikson Sibarani, pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu, pukul 17. 00 WIB, ketika mengantarkan sabu pesanan Rajon (DPO), di Kecamatan Silo Kahean.
Para saksi yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat, lalu meyetop kenderaan terdakwa saat melintas, di desa tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata sabu dalam paket besar diselipkan di dalam lampu sepeda motor.
Bersama barang bukti, terdakwa diserahkan ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Satu unit sepeda motor Honda Vario, dinyatakan hakim dirampas untuk negara dan barang bukti sabu, dirampas untuk dimusnahkan.
Atas vonis hakim, terdakwa didampingi pengacara, Frans Silalahi SH, masih pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding ke PT Medan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Kembalikan Rp200 Juta, Posma Mantan Kadis Kominfo Siantar Divonis 12 Bulan, Acai 18 Bulan Penjara - 2 months ago
Opung Pelaku Cabul Ini Divonis 8 Tahun Penjara, Korban yang Masih Cucunya Disogok Rp10 Ribu - 2 months ago
Dua Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 4,6 Tahun Penjara - 2 months ago
Populer Hari ini
- #1 Inilah Kades yang Kena OTT Karena Pungli Warga Rp 3 Juta saat Urus Surat Keterangan Tanah
- #2 Perkara Penistaan Agama Dihentikan, Pelapor Fauzi Munthe Ajukan Pra Peradilan
- #3 Kisah Anak Simalungun Yang Pernah Disemprot Presiden Soekarno
- #4 Seorang Ayah Cabuli 'Darah Dagingnya' Sendiri Selama Dua Tahun
- #5 Motif Aipda R Bunuh Sinta dan Riska: Sakit Hati
- #6 Aturan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer
- #7 Besok Dilantik Jadi Walkot Medan, Bobby Akan Fokus Tangani COVID-Vaksinasi
- #8 Viral Kisah Haru Mahasiswa dari Keluarga Sederhana Lulus Cumlaude Kedokteran
- #9 Fery, Korban Tewas Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil
- #10 SBY Sebut Moeldoko Rugikan Jokowi, Ngabalin: Logika Apa Dipakai Itu?
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago