Terkait Pilkada di Simalungun, Matius Sianturi SH: Ormas Lakukan Intimidasi Mesti Dipidana!

Simalungun, hetanews.com - Anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Organisasi Kepemudaan (OKP) yang melakukan intimidasi terhadap warga, termasuk para santri dan tim calon Bupati di Simalungun, mesti dipidana!
Selain mengganggu kekondusifan di saat masa Pilkada, juga meresahkan warga.
Demikian ditegaskan pengamat politik, Matius Sianturi SH.
Menurut Matius, pemaksaan kehendak atau intimidasi kepada pihak lain agar memilih calon tertentu, termasuk pelanggaran konstitusi. Karenanya, si pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apapun untuk mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan Pilkada atau Pemilu," ujarnya, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Matius, sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 a.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan dan paling banyak Rp72 juta," terang Matius.
Dilanjutkannya, pemaksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang didukungnya.
"Kalau itu menjalar dan menjadi fenomena umum, itu sangat luar biasa, itu teror dalam demokrasi kita," ujar Matius.
Bawaslu, katanya, selaku pengawas pelaksanaan Pilkada harus tegas mengambil kebijakan dan tindakan kepada oknum yang melakukan intimidasi.
"Pihak kepolisian juga mesti tegas terhadap oknum-oknum seperti itu!,"tukasnya.
Komentar 0
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Hasim-TPS Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi PP Simalungun Kepada Bawaslu Simalungun - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Pak Kapolres, Masyarakat Mulai Curiga Ada Aliran Dana Dari Judi Gelper
- #2 Kisah Ari Wibowo dan Alasannya Pindah Agama di Usia 10 Tahun
- #3 Kejari Siantar Mulai Naikkan Status Sejumlah Lapdu Korupsi
- #4 Boeing 737 MAX Mendarat Darurat, TKW Asal Sumut Dibunuh di Malaysia
- #5 Suami-Istri Meninggal Kena Corona Selang 13 Hari, Cerita di Baliknya Bikin Haru
- #6 Mengapa China Menang Melawan India
- #7 Bayi 11 Bulan Korban SJ-182 Itu Terbang Bersama Ibu dan Kakaknya untuk Beri Kado kepada sang Ayah
- #8 Lemparan Meleset ke Atap Seng, Paket Sabu Gagal Masuk ke Lapas di Aceh
- #9 Tahu Istri Hamil Lagi, Kalimat Syekh Ali Jaber Seolah Jadi Isyarat akan Pergi
- #10 Tidak Benar Nina Wati Lakukan Pungli
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago