Siantar, hetanews.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar , mengungkap kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka juga telah berhasil diamankan.

Tersangka yang ditangkap yaitu berinisial TJ (16), warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurajan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, membenarkan penangkapan terhadap TJ.

TJ ditangkap pada hari Jumat (4/12/2020) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Rakutta Sembiring, warnet Martua, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, berdasarkan Laporan Polisi nomor : 607/ XI/ 2020 / SU / STR tanggal 23 November 2020.

Kronologi kejadiannya, pada Rabu (18/11/2020) lalu, pukul 22.00 WIB, korban sebut saja Melati (16), pulang ke rumahnya, di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan mengaku sedang datang bulan.

Namun, korban mengalami pendarahan yang banyak dan setelah diperiksa ke bidan, ternyata korban bukan datang bulan, melainkan mengalami luka di bagian kemaluannya.

"Keesokan harinya, pelapor yang merupakan ayah kandung korban dan istrinya, menanyai apa yang terjadi pada korban. Korban pun mengakui, bahwa ia telah dicabuli oleh TJ, sebanyak satu kali, di salah satu penginapan, di Tanjung Pinggir, pada siang harinya," tutur Kasat Reskrim.

Akibatnya, korban mengalami sakit dan trauma, sehingga ayahnya melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Penangkapan terhadap tersangka, kita lakukan setelah kita mendapat informasi kalau tersangka lagi di warnet. Saat ini, tersangka juga sedang diperiksa oleh penyidik," tutup Kasat Reskrim.