Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Cagub Sumbar Mulyadi Terancam 3 Bulan Penjara

Sumbar, hetanews.com - Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka pidana pemilu ketika pencoblosan tinggal menghitung hari.
Penetapan tersangka Mulyadi tak lepas dari laporan seseorang ke Bawaslu yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri lantaran ditemukan adanya unsur pidana pemilu.
Ia menjadi tersangka atas dugaan kampanye di luar jadwal KPU saat mengikuti sebuah acara di salah satu stasiun TV swasta nasional.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
"Yang dipersangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2020 dengan ancaman penjara minimal 15 hari dan paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu paling banyak Rp 1 juta," kata Awi dalam keterangannya, Sabtu (5/12).
Berikut bunyi Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Mulyadi menjadi tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12). Dengan status ini, Mulyadi akan dipanggil pada 7 Desember.
"Yang bersangkutan rencana dipanggil Senin besok (7/12)," kata Awi.
Adapun di Pilgub Sumbar, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya diusung Partai Demokrat dan PAN.
sumber: kumparan.,com
Komentar 0
Artikel Terkait
Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan Polisi - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Detik-detik Jazz Tabrak Truk Parkir hingga Membuat 1 Penumpang Tewas
- #2 Pemerintahan Biden Setop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi di Yaman
- #3 Usaha 4 Tahun Trump untuk Menahan Kebijakan China yang Tidak Bijaksana dan Tidak Realistis
- #4 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #5 Simak Rincian Kasus Penyebaran Covid 19 Hingga Zona Orange
- #6 Jenazah Okky Teridentifikasi 11 Januari, Tanggal yang Sama Saat Jadian dan Tunangan dengan Aldha
- #7 KPUD Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- #8 Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
- #9 Kalapas Klaim Operasi Bukan Karena Napi Terlibat Penipuan Online
- #10 Ketua Dewan Masjid Desak Kapolres Menutup Judi Gelper
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago