Gara-gara Calon Bupati, Oknum Anggota DPRD Simalungun Jadi Pesakitan

Simalungun, hetanews.com - Oknum anggota DPRD Simalungun, berinisial BS, menjadi pesakitan, bersama rekannya, AJS als GAM (disidangkan dalam berkas terpisah), di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (3/12/2020).
Agenda persidangan siang tadi, mendengarkan surat dakwaan jaksa, Juna Karo Karo SH, sekaligus keterangan saksi saksi. Persidangan digelar secara online.
Jaksa menjerat oknum anggota dewan itu, dengan pasal 170 (2) ke-1 KUH Pidana (primer) dan dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 351 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana, tentang penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saksi korban, Koster Aprison Hutajulu.
Perbuatan itu, dilakukan terdakwa, pada Minggu, 20 September 2020 lalu, pukul 12.00 WIB, di depan warung kopi milik saksi Mutiara br Manurung yang terletak di Dusun Parmonangan, Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, saksi korban sedang makan, di warung tersebut, dan terdakwa BS, datang duduk satu meja dengan Ruben Silaen.
Selanjutnya, saksi Bekman Siahaan mengatakan kepada terdakwa BS, selaku anggota dewan "kira-kira siapa ketua, paslon untuk bulan ini yang kita pilih". Terdakwa pun mengunggulkan salah satu nama calon bupati andalannya.
Dengan menuding calon lainnya yang didukung saksi korban tidaklah bagus. Terdakwa, selaku anggota dewan, bertanggung jawab atas ucapannya yang menjelekkan paslon lainnya.
Saksi korban merasa tidak terima calonnya dijelekkan, karena itu tidak benar dan membela calon unggulannya.
Terdakwa BS pun emosi dan mengucapkan kata - kata kotor, kepada saksi korban. Sehingga terjadi pertengkaran. Saksi korban menelpon Korwil (koordinator wilayah) Juniapul Purba, dengan mengatakan "dimana lae, tolong dulu, soalnya aku dah ribut nih sama si Benfri".
Usai menelpon, tiba-tiba AJS als GAM, langsung mencekik leher saksi korban dari arah depan dengan menggunakan satu tangan sampai saksi korban merasakan susah bernafas dan Ruben Silaen memukul mata sebelah kiri saksi korban dari arah depan dengan tangannya.
Sehingga mata sebelah kiri saksi korban, mengalami luka lebam. Tak berapa lama, BS langsung memukul kepala saksi korban dari arah belakang dengan menggunakan tangannya.
Korban berupaya melakukan perlawanan dengan cara melepaskan cekikan tangan, tapi ditampar oleh GAM. Penganiayaan berhenti, setelah Juniapul datang bersama Biraba Siahaan yang melerai perkelahian tersebut.
Korban dibawa ke Puskesmas Hutabayu Raja untuk mengobati luka yang dideritanya.
Sesuai Surat Visum et Repertum No.744/2403/440/2020 tanggal 21 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani, di bawah sumpah oleh dr. Devi Hardianti, dokter pada RSUD Tuan Rondahaim, korban mengalami luka gores pada leher, mata sebelah kiri mengalami luka lebam sehingga penglihatan terganggu, di atas telapak tangan sebelah kanan, mengalami luka dan telah dihecting sebanyak 7 jahitan, dan jari telunjuk tangan sebelah kiri mengalami luka terkilir, sehingga bengkak dan bagian kepala mengalami rasa pening sehingga saksi korban terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari, kurang lebih selama 1 minggu.
Persidangan langsung dipimpin, A Hadi Nasution SH MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Terdakwa dalam persidangan didampingi pengacaranya.
Dalam menjalani proses persidangan tersebut, terdakwa BS dan GAM, berstatus tidak ditahan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis depan.
Jaksa Juna yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/12/2020), di kantornya, membenarkan, jika perkara tersebut sudah dalam tahap persidangan/sidang perdana. Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa, jelasnya.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Terdakwa KDRT Bantah Tak Pernah Memukul Istrinya - 3 days ago
Irul Tanam Pohon Ganja Dalam Polybag Tanpa Izin - 5 days ago
Terdakwa Narkoba Minta Keringanan Hukuman - 5 days ago
Populer Hari ini
- #1 Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota
- #2 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #3 Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat
- #4 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #5 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #6 Cerita Asrul Honda Beat HP Xiaomi Hilang Percuma Lapor Polisi
- #7 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #8 Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel
- #9 Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram
- #10 Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer?
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago