Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Bui

Jakarta, hetanews.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Jaksa penuntut umum menutut supaya majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Jaksa menilai Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra. Padahal, Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Dalam perbuatan, jaksa mengatakan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sementara untuk surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu, ia memerintahkan saksi Etty Wahyuni.
Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buronan, dalam hal ini Djoko Tjandra. Namun, Prasetijo malah membantu Djoko Tjandra.
Jaksa juga menilai Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.
"Dan melakukan tindak pidana secra berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti," kata Yeni.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya.
Dalam pertimbangan, jaksa menyebut Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan, Prasetijo sebagai pejabat negara atau penegak hukum telah melanggar kewajiban jabatan atau melalukan tindak pidana menggunakan kesempatannya yang diberikan kepadanya karena jabatannya.
"Hal meringankan terdakwa, belum pernah dihukum," sebut Yeni.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini ialah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.
Atas perbuatan, Prasetijo dinilai melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa bersama Djoko Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.
Pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra itu dibantu Brigjen Prasetijo. Surat jalan palsu itu digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan kembali keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.
Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.
sumber: detik.com
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Hakim Tegur Anak Buah Brigjen Prasetijo yang Ubah Kesaksian - 2 months ago
Populer Hari ini
- #1 Diserahkan Ke Polisi Arif Mengaku Khilaf Dan Minta Maaf
- #2 Evi Novida Ginting Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Perjalanan Kasusnya
- #3 Misteri Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kos di Denpasar, 10 Saksi Diperiksa
- #4 Gempa Sulbar, BMKG Minta Warga Tak Terpancing Isu 'Harus Keluar dari Mamuju'
- #5 Jokowi Teken Perpres, Ada Program Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremisme
- #6 Di Tengah Pandemi Pemandian Timuran Dipadati
- #7 Deddy Corbuzier Nyinyirin Peramal yang Sebut Jokowi Bakal Lengser di 2021
- #8 Berita Sepekan: Pesawat Sriwijaya Air Hingga Duka Warga Siantar
- #9 Cerita Syekh Ali Jaber Pertama Kali ke Indonesia dan Julukan 'Ali Zidane'
- #10 Perpres Jokowi: Peran Rumah Ibadah-Penceramah Ditingkatkan Cegah Ekstremisme
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago