223 DOB Tak Bisa Mandiri, Pemerintah Moratorium Pemekaran

Jakarta, hetanews.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda sementara terkait usulan pemekaran daerah baru. Hal tersebut disebabkan melihat 233 daerah otonomi baru (DOB) yang belum mampu mandiri.
Saat ini Indonesia memiliki 223 DOB. Kalau melihat dari hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sumber pendapatan mayoritas DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014 itu masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima kunjungan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
"Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menuturkan kalau moratorium tersebut didasarkan oleh beberapa hal yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
"Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu," ungkapnya.
"Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pemulihan ekonomi nasional," tambah Ma'ruf.
Dengan begitu, pemerintah kini tengah melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Ma'ruf menyebut kalau pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.
"Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar 71.2 triliun rupiah, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun atau naik sebesar 1.1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya," ujarnya.
Ma'ruf menambahkan untuk nantinya apabila pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
"Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya," tutupnya.
Sumber: suara.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur
- #2 Keturunan Raja Sibegulaos Perbaiki 'Mual' Berusia Ratusan Tahun
- #3 Aziz Yanuar Sebut AD/ART Front Persaudaraan Islam Bakal Beda dengan FPI
- #4 Pemerintah Minta Vaksin Mandiri Gratis untuk Karyawan, Pengusaha Sanggup?
- #5 Pedagang Pasar Horas: Harga Cabai Turun
- #6 Terlibat Kecelakaan Satu Orang Tewas Di Tempat
- #7 Ortu Siswi Nonmuslim yang Diminta Berjilbab di Padang Surati Presiden
- #8 Mengapa Taiwan Akan Menjadi Pusat Persaingan China-AS
- #9 Meski Dijaga Jukir, Sepeda Motor Di Taman Bunga Dicuri
- #10 Perdamaian Israel-Palestina Dimulai dengan Perang Anti-Semitisme
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago