Dua Mantan Pejabat Kominfo Siantar Dituntut 2 dan 1,6 Tahun Penjara

Siantar, hetanews.com - Kasi Pidsus Kejari Siantar, Dostom Hutabarat SH yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut kedua pejabat Dinas Kominfo Siantar, bervariasi, dalam perkara korupsi, disidang Tipikor PN Medan, Kamis (3/12/2020).
Kedua terdakwa, Posma Sitorus SH (60), warga jalan Melanthon Siregar, Gg Cemara, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat dan Acai Tagor Sijabat Ap.M.Si (45), warga jalan Pantai Timur No. 51, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Posma selaku Kadis Kominfo dan Pengguna Anggaran (PA), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Acai, selaku PPK, dituntut 2 tahun penjara, denda yang sama dan membayar uang pengganti Rp190.150.000 dan jika tidak dapat dibayar setelah putusan inkarch, maka harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Posma dituntut lebih ringan karena sudah mengembalikan kerugian senilai Rp.200 juta dan dinyatakan dirampas untuk negara.
Kedua pejabat Dinas Kominfo itu, dipersalahkan jaksa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Posma, bersama dengan Acai, pada bulan Oktober 2017 lalu, sampai bulan Desember 2017, bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Siantar, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, melakukan perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada Tahun 2017, Dinas Kominfo Siantar, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tercantum dalam DPPA-SKPD Nomor: 2.10.01.01.15.04.5.2, tanggal 10 Oktober 2017, menganggarkan Program Pengembangan Komunikasi dan Media Massa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.095.800.000,-
Selanjutnya PT. Sinar Kreasindo membeli Bandwidth kepada PT. Mora Telematika Indonesia. Tercatat pembayaran hanya untuk periode 01.12.2017 – 31.12.2018 sehingga untuk periode bulan November 2017 tidak dibayarkan.
Terdakwa Posma selaku Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugasnya, dalam hal “Menetapkan Rencana Umum Pengadaan”, tidak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 8 Perpres RI. No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Dimana seharusnya, terdakwa Posma membuat Kerangka Acuan Kerja, sebagaimana Pasal 22 ayat(3) dan ayat(4) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Akibat perbuatan terdakwa Posma dan Acai, menyebabkan kegiatan pengadaan jasa internet (Bandwith) pada Dinas Kominfo tidak sesuai dengan kontrak.
Dimana seharusnya pengadaan bandwith sebanyak 380 Mbps (290 Mbps Intenasional dan 90 Mbps lokal) untuk 2 bulan yakni bulan Nopember dan Desember 2017 hanya bisa digunakan, pada bulan Desember tahun 2017, sebagaimana bukti pembayaran antara PT. Sinar Kreasindo dengan PT. Mora Telematika Indonesia (Invoice No. 201805748 Tanggal 20-Feb-2018).
Dengan tidak membuat kerangka acuan kerja tersebut, sehingga mengakibatkan waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan lain dalam program pengembangan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan belanja bandwith, berupa pemasangan jaringan Fiber Optik dan Radio Link.
Dan berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, kerugian negara mencapai Rp.450.471.529,00.
Demikian dijelaskan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat kepada Hetanews melalui pesan WhatsApp, usai persidangan di PN Medan. Hal yang sama dikatakan pengacara, Dahyar Harahap yang mendampingi Acai dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, Dahyar akan menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Populer Hari ini
- #1 Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota
- #2 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #3 Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat
- #4 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #5 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel
- #8 Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram
- #9 Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer?
- #10 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago