Kompak Curi 369 Tandan Buah Sawit, 3 Orang Pekerja Bongkar Muat PTPN IV Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Simalungun, hetanews.com - Jaksa Ade Jaya Ismanto SH, menuntut 3 terdakwa pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Sawit), selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Ke-3 terdakwa, Sarwedy Hutagaol (35), M Syahroni (28) dan Faisal Budiawan (26), masing – masing warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tuntutan jaksa tersebut, dibacakan dalam persidangan online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (3/12/2020).
Para terdakwa, dipersalahkan jaksa melanggar pasal 107 Huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan terdakwa, pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu, sekira pukul 01.30 WIB, di Afd IV Blok 12 N Kebun PTPN IV Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas.
Ketiga terdakwa, sebagai pekerja muat kelapa sawit, berada di dalam kebun Afd IV Kebun Gunung Bayu untuk memuat buah kelapa sawit yang dipanen oleh tukang panen (karyawan) Kebun Gunung Bayu dan sekaligus mengangkut buah kelapa sawit dari Afd IV ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) Gunung Bayu.
Kemudian, ketiga terdakwa menemui Riamin (DPO) sebagai karyawan penghitung buah dan bersekongkol menjual buah sawit yang sudah dimuat tanpa sepengetahuan pihak Perkebunan.
Seharusnya, para terdakwa sebagai pekerja muat tidak boleh lagi kembali ke Afd untuk memuat buah setelah sekali melakukan bongkar muat di PKS.
Tapi setelah ada kesepakatan dan bekerjasama dengan Riamin (karyawan penghitung buah), para terdakwa kembali lagi ke afdeling dan memuat buah diawasi Riamin. Setelah banyak, Riamin yang seolah - olah melakukan pengawasan, pergi meninggalkan lokasi.
Truk yang dikendarai para terdakwa menuju perkampungan, tapi dihentikan petugas Pengamanan Kebun Alkhadi Wahyu Utama dan bertanya “Mau kemana…?”. Lalu terdakwa Faisal menjawab “mau pulang”.
Petugas kebun membuka bak mobil truk dan saat diperiksa, ditemukan buah kelapa sawit sebanyak 369 tandan. Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku telah mengambil buah kelapa sawit, tanpa izin dari Afd IV Blok 12 N Kebun Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas.
Para terdakwa berikut dengan barang bukti, langsung diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, PTPN IV Gunung Bayu mengalami kerugian sebesar Rp.6.750.000.
Atas tuntutan jaksa tersebut, ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Roziyanti, di dampingi dua hakim anggota, Aries dan Mince Ginting. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Untuk mempertimbangkan permohonan terdakwa dan tuntutan jaksa dalam putusan, persidangan dibantu panitera, Amriyata Siregar SH, ditunda hingga Senin mendatang.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pencuri Ambil Tas Berisi Uang Dari Samping Korbannya - 3 days ago
3 Pelaku Pencurian Dihukum Bervariasi di PN Simalungun - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Detik-detik Jazz Tabrak Truk Parkir hingga Membuat 1 Penumpang Tewas
- #2 Pemerintahan Biden Setop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi di Yaman
- #3 Usaha 4 Tahun Trump untuk Menahan Kebijakan China yang Tidak Bijaksana dan Tidak Realistis
- #4 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #5 Simak Rincian Kasus Penyebaran Covid 19 Hingga Zona Orange
- #6 KPUD Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- #7 Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
- #8 Kalapas Klaim Operasi Bukan Karena Napi Terlibat Penipuan Online
- #9 Ketua Dewan Masjid Desak Kapolres Menutup Judi Gelper
- #10 Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago