Simalungun, hetanews.com - Harianda Sinaga alias Bagol (33), warga Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, akhirnya divonis 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 1 tahun penjara, di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (1/12/2020).

Vonis hakim, pimpinan Roziyanti tersebut, konform (sama) dengan tuntutan jaksa Melnita.

Bagol dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) dan pasal 111 UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun, saksi Aswin Manurung, Paiduk Lumbanraja, Arikson Sibarani dan Leonardo Silalahi, pada Rabu, 16 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.

Dari terdakwa, polisi menemukan 1 bungkus besar dan lima bungkus kecil berisi sabu seberat 3,38 gram serta HP merk LG.

Sabu sebanyak itu, menurut terdakwa, ia beli dari Khalid (DPO). "Saya sudah tiga kali belanja sabu dari Khalid untuk saya jual lagi," ucap terdakwa.

Barang bukti lainnya dalam bungkus rokok Sampoerna, berisi ganja. Hal yang memberangkatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana.

Didampingi pengacara, Harfin G Siagian SH, terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

"Terdakwa dan juga jaksa, diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun banding atas vonis tersebut," kata hakim sambil mengetuk palu.