Simalungun, hetanews.com - Majelis hakim, pimpinan Roziyanti, sependapat dengan Jaksa Melnita, menghukum terdakwa Suferi alias Feri (31), 10 tahun penjara, denda Rp1 milyar subsider 1 tahun penjara, disidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (30/11/2020).
Warga Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar itu, terbukti mengedarkan sabu seberat 8,82 gram. Terdakwa dipersalahkan Jaksa, melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun, pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu, pukul 20.00 WIB dari bengkel tambal ban, di samping gudang SJT, Jalan Besar Perdagangan-Limapuluh.
Ketika itu, terdakwa duduk dan tidak berapa lama ia ditelepon pembeli sabu.
Lalu ia mengeluarkan satu plastik klip kecil berisi sabu dan ia pegang. Sedangkan 9 plastik klip kecil berisi sabu, ia simpan dalam kotak rokok Gudang Garam, di dalam kantong baju terdakwa.
Tiga anggota Satnarkoba Polres Simalungun, yaitu saksi Donal Tobing, Leonardo Silalahi dan Arikson Sibarani yang sudah mendapat informasi, mendatangi terdakwa.
Melihat polisi datang, lalu terdakwa membuang bungkusan plastik dan setelah diperiksa, ternyata berisi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu dan setelah para saksi menginterogasi terdakwa, ia mengakui menyimpan sabu di dalam kamar tidurnya, sebanyak tiga paket dan satu bal plastik klip di dalam dompet warna merah jambu.
Sabu sebanyak itu, diakui terdakwa dibeli seharga Rp 3,5 juta dari Ican (DPO), di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara yang akan dijual kepada para pembelinya.