Edarkan 8,82 Gram Sabu, Feri Terancam 10 Tahun Penjara

Simalungun, hetanews.com - Jaksa Melnita, menuntut terdakwa Suferi alias Feri (31), warga Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara, di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (26/11/2020).
Terdakwa dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena terbukti mengedarkan sabu sebanyak 8,83 gram.
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun, pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu, pukul 20.00 WIB dari bengkel tambal ban, di samping gudang SJT, Jalan Besar Perdagangan-Limapuluh.
Ketika itu, terdakwa duduk dan tidak berapa lama ia ditelepon pembeli sabu.
Lalu ia mengeluarkan satu plastik klip kecil berisi sabu dan ia pegang. Sedangkan 9 plastik klip kecil berisi sabu, ia simpan dalam kotak rokok Gudang Garam di dalam kantong baju terdakwa.
Tiga anggota Satnarkoba Polres Simalungun, saksi Donal Tobing, Leonardo Silalahi dan Arikson Sibarani yang sudah mendapat informasi, mendatangi terdakwa. Melihat polisi datang, lalu terdakwa membuang bungkusan plastik dan setelah diperiksa, ternyata berisi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu dan setelah para saksi menginterogasi terdakwa, ia mengakui menyimpan sabu di dalam kamar tidur, sebanyak tiga paket dan satu bal plastik klip di dalam dompet warna merah jambu.
Sabu sebanyak itu, diakui terdakwa, ia beli seharga Rp 3,5 juta dari Ican (DPO), di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara yang akan dijual kepada para pembelinya.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara, Harfin Siagian, memohon agar hakim meringankan hukuman terdakwa dengan alasan sangat menyesali perbuatan dan berjanji akan bertobat.
Untuk mendengar vonis majelis hakim yang diketuai Roziyanti SH, dibantu panitera, M Ramli, menutup sidang dan membukanya kembali pada Rabu pekan depan.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Pengedar Sabu Tomuan Masuk Hotel Prodeo - 4 weeks ago
Dua Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 4,6 Tahun Penjara - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota
- #2 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #3 Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat
- #4 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #5 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel
- #8 Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram
- #9 Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer?
- #10 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago