Pukul Istri Karena Cemburu, Budi Diancam 7 Bulan Penjara

Simalungun, hetanews.com - Rismawadi als Budi (46), warga Huta I Petani Timur, Desa Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dituntut pidana penjara selama 7 bulan, disidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (25/11/2020).
Menurut jaksa Devica Oktaviniwaty, Budi terbukti melakukan penganiayaan kepada istrinya, Astuti.
Dia dipersalahkan melanggar pasal 44 (1) UU RI No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perbuatan itu, dilakukan terdakwa, pada Senin, 29 Juni 2020 lalu, sekira pukul 19.30 WIB, di rumah saksi korban, di Huta I Petani Timur, Desa Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Malam itu, terdakwa menuduh istrinya sedang ber-SMS-an dengan laki - laki lain.
Padahal, saksi korban sedang bersms dengan adiknya, bernama Hayumi.
Lalu terdakwa, menarik tangan kiri saksi korban secara paksa ke dapur dan langsung meninju kepala saksi korban.
Terdakwa juga mencakar tangan kanan saksi korban dan menarik tangan kiri saksi korban secara paksa.
Kemudian, saksi korban dan terdakwa, cekcok mulut.
Lalu saksi korban membawa terdakwa ke dalam kamar dan mengatakan "tega kali sih yah menuduh aku seperti itu (selingkuh), sementara setiap jualan, anak-anak selalu kubawanya,"kata korban.
Terdakwa berkata " aku paling gak bisa kalau di rumah ini ada yang selingkuh" dan saksi korban menjawab "kalau aku selingkuh mana buktinya? Ya udahlah kalau gininya kita terus, lebih baik sajalah kita cerai, ga tahan lagi aku kalau kita gini terus".
Korban luka sesuai Visum Et Repertum No. 744/1726/440/2020 tanggal 07 Juli 2020 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim Pamatang Raya yang dibuat dan ditandatangani, dr. Fathul Zannah Situmorang.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Untuk mendengarkan putusan hakim, sidang dipimpin hakim Roziyanti SH, ditunda hingga Senin (30/11/2020).
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Terdakwa Narkoba Minta Keringanan Hukuman - 6 days ago
Populer Hari ini
- #1 Cerita Asrul Honda Beat HP Xiaomi Hilang Percuma Lapor Polisi
- #2 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #3 Dinyatakan Bersalah Plagiat Diri Sendiri, Rektor USU Terpilih Akan Banding
- #4 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #5 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Diserahkan Ke Polisi Arif Mengaku Khilaf Dan Minta Maaf
- #8 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
- #9 Puput Lepas Karier dari Polwan untuk Ahok
- #10 Senin Depan, Pemko Medan Kembali Berlakukan WFH
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago