Bunuh Istri, Praka Marten Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer

Tapanuli Tengah, hetanews.com - Kasus oknum anggota TNI bernama Praka Marten Priadanata Candra di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), yang membunuh istrinya pada 9 April 2020 sudah memasuki sidang putusan.
Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman terhadap Praka Marten selama 20 tahun penjara serta dipecat dari TNI. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sarifuddin dalam sidang pada Selasa (24/11).
Praka Marten dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis Pengadilan Militer I-02 Medan dalam keterangannya.
“Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer tersebut, yaitu pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan Praka Marten terbukti membunuh istrinya bernama Ayu Lestari (26) dibantu selingkuhannya berinisial SMS (30) dan wanita lain bernama WNS (29).
Atas putusan tersebut, Praka Marten menyatakan pikir-pikir menyatakan banding atau tidak.
"Selanjutnya majelis memberi waktu 7 hari (kepada terdakwa) untuk menyampaikan sikapnya," isi keterangan Pengadilan Militer I-02 Medan.
Diketahui kasus pembunuhan ini terbongkar ketika polisi menyelidiki temuan tengkorak manusia di Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 20 Mei lalu.
Berdasarkan penyelidikan, tengkorak tersebut adalah Ayu Lestari (26), istri Praka Martin yang bertugas di Korem 023/KS.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polres Tapteng bersama Detasemen Denpom 1/2 Sibolga menggelar rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Tapteng Kamis (4/6).
Saat rekonstruksi juga dihadirkan selingkuhan Praka Marten yakni SMS (30) dan wanita lain berinisial, WNS (29).
Sebanyak 20 adegan dilakoni dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan, peninjauan lokasi pembunuhan, menyiapkan peralatan pembunuhan, hingga menghabisi nyawa korban.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, menyatakan pihaknya hanya memproses hukum SMS dan WNS. Sementara Praka Marten dihukum sesuai peradilan militer.
sumber:
Komentar 0
Artikel Terkait
BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir di Sumut - 2 days ago
Simak, Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Sumut - 6 days ago
Populer Hari ini
- #1 Keturunan Raja Sibegulaos Perbaiki 'Mual' Berusia Ratusan Tahun
- #2 Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur
- #3 Aziz Yanuar Sebut AD/ART Front Persaudaraan Islam Bakal Beda dengan FPI
- #4 Pemerintah Minta Vaksin Mandiri Gratis untuk Karyawan, Pengusaha Sanggup?
- #5 Pedagang Pasar Horas: Harga Cabai Turun
- #6 Terlibat Kecelakaan Satu Orang Tewas Di Tempat
- #7 Mengapa Taiwan Akan Menjadi Pusat Persaingan China-AS
- #8 Ortu Siswi Nonmuslim yang Diminta Berjilbab di Padang Surati Presiden
- #9 Meski Dijaga Jukir, Sepeda Motor Di Taman Bunga Dicuri
- #10 Perdamaian Israel-Palestina Dimulai dengan Perang Anti-Semitisme
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago