Bunuh Istri, Praka Marten Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer

Tapanuli Tengah, hetanews.com - Kasus oknum anggota TNI bernama Praka Marten Priadanata Candra di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), yang membunuh istrinya pada 9 April 2020 sudah memasuki sidang putusan.
Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman terhadap Praka Marten selama 20 tahun penjara serta dipecat dari TNI. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sarifuddin dalam sidang pada Selasa (24/11).
Praka Marten dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis Pengadilan Militer I-02 Medan dalam keterangannya.
“Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer tersebut, yaitu pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan Praka Marten terbukti membunuh istrinya bernama Ayu Lestari (26) dibantu selingkuhannya berinisial SMS (30) dan wanita lain bernama WNS (29).
Atas putusan tersebut, Praka Marten menyatakan pikir-pikir menyatakan banding atau tidak.
"Selanjutnya majelis memberi waktu 7 hari (kepada terdakwa) untuk menyampaikan sikapnya," isi keterangan Pengadilan Militer I-02 Medan.
Diketahui kasus pembunuhan ini terbongkar ketika polisi menyelidiki temuan tengkorak manusia di Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 20 Mei lalu.
Berdasarkan penyelidikan, tengkorak tersebut adalah Ayu Lestari (26), istri Praka Martin yang bertugas di Korem 023/KS.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polres Tapteng bersama Detasemen Denpom 1/2 Sibolga menggelar rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Tapteng Kamis (4/6).
Saat rekonstruksi juga dihadirkan selingkuhan Praka Marten yakni SMS (30) dan wanita lain berinisial, WNS (29).
Sebanyak 20 adegan dilakoni dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan, peninjauan lokasi pembunuhan, menyiapkan peralatan pembunuhan, hingga menghabisi nyawa korban.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, menyatakan pihaknya hanya memproses hukum SMS dan WNS. Sementara Praka Marten dihukum sesuai peradilan militer.
sumber:
Komentar 0
Artikel Terkait
Pria di Aceh Bunuh Nenek Sendiri demi Ambil Uang Rp 500 Ribu-Cincin Emas - 2 hari yang lalu
Bunuh Maling, Manager & 3 Security PT Bridgestone Dituntut 7 BulanĀ - 3 hari yang lalu
Pria di Deli Serdang Sumut Tewas Dipukul Batu Koral di Pekuburan Cina, Pelaku Ditembak - 4 hari yang lalu
Pria di Sumut Dibunuh Ayah Pacar karena Tak Mau Tanggung Jawab usai Menghamili - 1 minggu yang lalu
Populer Hari ini
- #1 KKB Perkosa Gadis-Gadis Desa di Beoga, Pendeta: Kampung Kami Sudah Hitam Sekarang
- #2 7 Fakta Keluarga Pasien Tega Aniaya Perawat RS Siloam
- #3 Bobby Buka Suara soal Wartawan Dihalau Paspampres-Polisi
- #4 Kisah Memilukan Suamiku Adalah Menantuku Sendiri
- #5 Jason Tjakrawinata Minta Maaf Aniaya Perawat Siloam
- #6 Utang Luar Negeri RI Kini Rp 6.217 T, Bisakah Pemerintahan Jokowi Membayarnya?
- #7 Jubir Jokowi Jawab Isu Mendikbud Nadiem Makarim Kena Reshuffle
- #8 MotoGP: Marquez Merasa Lambat dan Khawatirkan Kondisi Lengan
- #9 Bagaimana China Menyesuaikan Diri dengan Perubahan Iklim Global
- #10 dr Tirta Soroti TikTok 'Persalinan' dr Kevin Samuel: Ekspresinya Mesum
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 1 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu