Empat Orang Pencuri 300 Kg Jahe Divonis 10 Bulan Penjara

Simalungun, hetanews.com - Hotmartua Sihaloho (44), warga Huta Cinta Mulia, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Sudung Parningotan Nainggolan (28), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Togaraja Doli M Sinambela (21), warga Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Siantar Utara dan Veryandi Damanik (30), masing - masing divonis 10 bulan penjara. Para terdakwa dinyatakan terbukti mencuri 300 kg jahe milik Amry Purba.
Vonis hakim, pimpinan Hendrawan Nainggolan, dibacakan dalam persidangan online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (24/11/2020).
Dan putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa Juna Karokaro SH.
Alasan hakim karena para terdakwa menyesal dan belum pernah dipidana juga menyesali perbuatannya.
Pencurian itu, dilakukan para terdakwa, pada Sabtu, 11 Juli 2020 lalu, pukul 03.30 WIB, di Huta Bagadu Raya, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane Simalungun.
Sebelumnya, Jumat, 10 Juli 2020 lalu, terdakwa Hotmartua Sihaloho, melintas di lokasi pertanian jahe, di Huta Bagadu Raya, lalu timbul niatnya untuk mencuri.
Malamnya, terdakwa Sihaloho mengumpulkan terdakwa lainnya, di Jalan Pdt Wismar Saragih Siantar untuk merencanakan pencurian jahe tersebut.
Keesokan harinya dengan menggunakan mobil Xenia yang dirental dan dikemudikan oleh Wira (DPO), para terdakwa berangkat menuju lokasi tanaman jahe.
Sopir menunggu di mobil, sementara terdakwa lainnya dengan berjalan kaki menuju lokasi dan langsung mencabuti pokok jahe dan memasukkanya ke dalam 10 goni plastik yang sudah disiapkan sebelumnya.
Sekitar pukul 03.30 WIB, pemilik jahe datang meninjau ladangnya dan melihat tanaman jahe miliknya sudah ada yang mencuri.
Para terdakwa menghubungi sang supir dan ternyata tidak ada signal dan supirpun sudah melarikan diri.
Pagi itu, masyarakat curiga, setelah melihat para terdakwa datang ke kedai dalam kondisi kaki berlumuran tanah.
Kemudian membawa para terdakwa ke kantor polisi dan mereka yang semula mengaku berburu dan setelah diinterogasi polisi, akhirnya mengakui telah mencuri jahe sebanyak 300 kg.
Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP. Para terdakwa menerima vonis hakim dan demikian juga jaksa.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pencuri Ambil Tas Berisi Uang Dari Samping Korbannya - 3 days ago
3 Pelaku Pencurian Dihukum Bervariasi di PN Simalungun - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Pemerintahan Biden Setop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi di Yaman
- #2 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #3 Usaha 4 Tahun Trump untuk Menahan Kebijakan China yang Tidak Bijaksana dan Tidak Realistis
- #4 Simak Rincian Kasus Penyebaran Covid 19 Hingga Zona Orange
- #5 Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
- #6 KPUD Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- #7 Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
- #8 Tidak Ada Gugatan KPUD Tetapkan Paslon Bupati Terpilih
- #9 Kalapas Klaim Operasi Bukan Karena Napi Terlibat Penipuan Online
- #10 Ketua Dewan Masjid Desak Kapolres Menutup Judi Gelper
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago