Ada Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai 2022, Begini Bocorannya

Jakarta, hetanews.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan perubahan kelas dalam program BPJS Kesehatan. Nantinya, pembagian kelas peserta BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3, bakal dilebur menjadi kelas standar.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, kelas standar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan ini direncanakan sudah mulai berlaku di tahun 2022.
"Sebagaimana amanat Perpres 64 Tahun 2020, paket manfaat ini akan diberlakukan tahun 2022. Saat ini proses penyesuaian iuran masih dalam tahap awal," ujar Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Terawan menjelaskan, nantinya kelas standar BPJS ini dibagi ke dalam dua golongan. Yakni kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), serta kelas B untuk peserta non-PBI.
Dari segi pelayanan, kelas PBI nantinya mendapatkan fasilitas rawat inap dengan maksimal ada 6 tempat tidur dalam satu kamar. Sementara non-PBI, disediakan maksimal 4 tempat tidur di satu ruang rawat inap.
Terawan mengatakan, draf mengenai JKN berbasis KDK ini ditarget rampung akhir Desember 2020. Selanjutnya, pemerintah akan mulai melakukan proses uji publik pada tahun 2021.
"Kemenkes akan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor, kedua pemetaan sarana dan prasarana, ketiga penyusunan regulasi, dan perhitungan anggaran yang semuanya akan dilaksanakan tahun 2021. Kemudian akan mulai diterapkan secara bertahap di rumah-rumah sakit tahun 2022," pungkas Terawan.
sumber: kumparan.com
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Populer Hari ini
- #1 Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota
- #2 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #3 Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat
- #4 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #5 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel
- #8 Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram
- #9 Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer?
- #10 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago