PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Siantar Dihukum Bayar Ganti Rugi

Siantar, hetanews.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK Pematangsiantar untuk membayar ganti rugi pertanggungan dan uang manfaat sesuai dengan polis No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.
"Dalam hal ini, BPSK kota Pematangsiantar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,"kata Mathius F Sianturi SH dan rekannya, Noprian F Silaban, kepada wartawan, Senin (23/11/2020), di Kota Pematangsiantar.
Menurut Ketua Majelis BPSK, Rasta Eliya Ginting SKM, bersama dua anggotanya, Jonner Damanik SP dan Abner Simanungkalit SH, mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK Pematangsiantar, mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
Secara singkat, dijelaskan Sianturi, jika Sinarmas MSIG Life adalah pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Kennedy Jingga, selaku konsumen mengajukan klaim ke Sinarmas MSIG Life dengan pertanggungan penyakit kritis tahap awal.
Namun faktanya, Sinarmas MSIG Life mengklaim penyakit kritis tahap akhir sesuai dengan polis No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.
Dalam hal ini, konsumen membayar premi pokok triwulan sebesar Rp1.500.000, dengan uang pertanggungan sebesar Rp650.000.000 dengan masa waktu pembayaran premi selama 72 tahun, cuti premi setelah tahun ke 10. Tanggal mulai asuransi 14 April 2020.
Mathius F Sianturi SH, selaku kuasa hukum Kennedi Jingga menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 3 UU No 8 Tahun 1998, putusan BPSK bersifat final dan mengikat.
"Maka, dengan segala hormat, kepada pihak Sinarmas MSIG Life, untuk melaksanakan isi putusan tersebut,"tuturnya.
"Ketidakjelasan penjelasan produk asuransi Sinarmas tersebut, kliennya merasa dirugikan. Dan berdasarkan putusan BPSK, telah dapat dibuktikan terdapat kerugian konsumen seperti yang ditegaskan didalam pasal 4 ayat 2, 3, dan 8 UU Perlindungan Konsumen,"tegasnya.
Komentar 1

Artikel Terkait
Sepeda Motor Ditarik di Jalan, Adira Dilaporkan Ke BPSK - 4 years ago
Populer Hari ini
- #1 Pak Kapolres, Masyarakat Mulai Curiga Ada Aliran Dana Dari Judi Gelper
- #2 Kejari Siantar Mulai Naikkan Status Sejumlah Lapdu Korupsi
- #3 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #4 Kisah Ari Wibowo dan Alasannya Pindah Agama di Usia 10 Tahun
- #5 Boeing 737 MAX Mendarat Darurat, TKW Asal Sumut Dibunuh di Malaysia
- #6 Suami-Istri Meninggal Kena Corona Selang 13 Hari, Cerita di Baliknya Bikin Haru
- #7 Mengapa China Menang Melawan India
- #8 Duterte Puji Keamanan Vaksin Sinovac: Belum Ada Laporan Kematian
- #9 Bayi 11 Bulan Korban SJ-182 Itu Terbang Bersama Ibu dan Kakaknya untuk Beri Kado kepada sang Ayah
- #10 Kala Gubsu Edy Bicara Ulama Jangan Paksa Umara
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago