Jubir: Wapres Ma'ruf Amin Tak Masalah Bertemu Habib Rizieq

Jakarta, hetanews.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyambut baik gagasan pertemuan antara dirinya dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Ma'ruf Amin disebut tak masalah bertemu dengan Rizieq.
"Terhadap gagasan pertemuan itu ya Wapres tidak ada masalah. Wapres 'welcome', artinya itu hal yang bisa dilakukan selama membawa kebaikan bagi bangsa dan negara," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi seperti dilansir Antara, Sabtu (21/11/2020).
Masduki menyebut sudah ada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang menawarkan diri untuk menyelenggarakan pertemuan tersebut. Namun, Masduki belum mau bercerita banyak.
"Sudah ada (ormas) yang sudah bertemu, tapi saya tidak bisa bercerita lebih dari itu," ujarnya.
Masduki juga mengatakan persepsi politis tidak dapat dihindari apabila pertemuan tersebut berlangsung. Namun, dia menegaskan pertemuan tersebut bukan hal yang harus dijadikan polemik sepanjang dapat membawa kebaikan.
"Wapres, sebagai figur ulama dan juga orang nomor dua di Indonesia, mempunyai perhatian penuh bagaimana menyelesaikan keriuhan di masyarakat; dan itu perlu dijembatani, jangan sampai menimbulkan hal tidak baik ke depan," katanya.
Polemik terkait pimpinan FPI itu, menurut Masduki, tidak akan selesai begitu saja sehingga harus ada jembatan dialog antarulama. Masduki menegaskan pertemuan Ma'ruf dengan Rizieq baru sebatas gagasan.
"Persoalan Rizieq Syihab tidak akan selesai sampai di sini, itu kan harus ada dialog. Sekali lagi, ini baru gagasan dari masyarakat bahwa Wapres diminta merespons. Soal persepsi politik dan macam-macamnya itu memang tidak bisa terhindarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemendagri menyebut FPI, ormas pimpinan Habib Rizieq, pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11).
Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.
Apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?
"AD/ART Organisasi," ujar Benny singkat.
Sumber: detik.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #2 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #3 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #4 Akibat Proyek Tol, Jalan Warga Rusak Dan Hancur
- #5 RS di Banyumas Digugat Rp 5 M Gegara Pemakaman COVID-19 Mulai Disidangkan
- #6 Remaja 13 Tahun Akui Suka Sama Pria Beristri, Si Pria Malah Dipidana
- #7 Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku
- #8 Menteri Kabinet Joe Biden Kompak Bakal Keras terhadap China
- #9 Siantar Mulai Rusak, Judi Gelper Semakin Merajalela Rusak Generasi Muda
- #10 Danrem 022/PT, Kolonel Inf Asep Nugraha, Tinjau Pembangunan Shuttle Ban
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago