Curanmor dan Tikam Korbannya, Wanita Ini Ternyata DPO Polisi

Siantar, hetanews.com - Juita Leni Anjeli Sihotang (21), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Gong 2000, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Resort Siantar.
Wanita ini, sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), baik di Polsek Siantar Martoba, maupun di Polres Siantar.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud, membenarkan penangkapan Juita.
Ia ditangkap di Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
"Dia kita tangkap pada hari Kamis (19/11/2020), sekitar jam 6 sore, di rumah kakaknya. Kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 24 / V / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, pada tanggal 25 Mei 2020 lalu,"ujarnya, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima hetanews.
Selama ini, keberadaan Juita seakan misterius. Kadang berada di Kota Siantar, kadang entah dimana. Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada hari Selasa siang, tanggal 25 Mei lalu, korban Alboni Gultom, mengalami pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku sebanyak tiga orang. Bahkan mereka tak segan melukai dengan mengeroyok dan menikam korban hingga korban mengalami mata lebam, badan bagian belakang luka, bibir juga luka - luka. Sudah kehilangan sepeda motor, korban juga luka - luka dan bagian wajahnya berdarah.
"Korban kemudian pulang ke rumahnya di Jalan Medan, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Dia pulang, diantarkan ojek online. Mamaknya, langsung terkejut dan teriak lihat anaknya,"sambung Kapolsek.
Setelah menanyai anaknya, pihak keluarga kemudian membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian. Walaupun seorang wanita, ternyata Juita lebih lincah kabur dan sembunyi, dibandingkan dua teman lelakinya yang berbuat sama, namun telah ditangkap lebih dahulu.
Masih kata Kapolsek, dua teman dari Juita saat ini sedang ditahan, di Lapas Siantar, Jalan Asahan. Keduanya yaitu Willy Simanjuntak (21), warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang - gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Denny Doefinov Nainggolan alias Pak Guru (44), warga Jalan Toba II, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Karena Juita berkasus di dua laporan polisi, di Polsek Siantar Martoba, ia dikenai pidana sesuai dengan pasal 365 KUHPidana dan di Sat Reskrim Polres Siantar, ia dikenai pidana pencurian dan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana.
Komentar 0
Artikel Terkait
Terima Kereta Gadaian, Warga Nagahuta Kok Dipenjara? Ini Keterangan Polisi - 3 bulan yang lalu
Terima Kereta Gadaian, Warga Nagahuta Masuk Bui - 3 bulan yang lalu
Gugah Masyarakat Cegah Covid – 19, Siswa Setukpa Polri Bagi Ratusan Masker di Siantar - 5 bulan yang lalu
Ungkap Penjualan Pacar, Polisi Kejar Pelaku - 5 bulan yang lalu
TKP di Siantar, Jual Pacar Rp300 Ribu di MiChat - 5 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Sederet Fakta KLB Demokrat, Diwarnai Bentrokan, Pidato Moeldoko Usai Jadi Ketum hingga Sikap Daerah
- #2 Oknum LSM Peras Kepsek Hingga Kades, Ketahuan Saat Mengaku Wartawan
- #3 Kapolres Pimpin Sertijab Kabag Sumda Di Ruang Kerjanya
- #4 Suster yang Berlutut di Depan Militer Myanmar Siap Mati demi Lindungi Demonstran
- #5 Dibawah Pemerintahan Xi Jinping, China Bisa Buat Ancaman Global yang Lebih Berbahaya
- #6 Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dinilai Berpeluang Dapatkan SK Kemenkumham
- #7 Pengedar Sabu Di Soposurung Diciduk Polisi, Satu Warga Siantar
- #8 Mengenal RUPALA, Oleh Oleh Khas Siantar Yang Unjuk Gigi Dalam Pameran UMKM Siantar
- #9 DPC P Demokrat Simalungun Tolak KLB Tanpa Tedeng Aling-Aling
- #10 Tolak KLB Sibolangit, DPC Demokrat Siantar Setia Ke AHY
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu