Hermanto Tidak Keberatan Didakwa Habisi Nyawa Flores Panjaitan

Simalungun, hetanews.com - Hermanto Pakpahan alias Pak Diko (40), warga Bandar Maria, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Flores Panjaitan, disidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (17/11/2020).
Agenda persidangan, pembacaan dakwaan jaksa H Ronald MP SH.
Dalam dakwaan jaksa tersebut, disebutkan, pembunuhan itu dilakukan terdakwa, pada Senin, 13 Juli 2020 lalu, di dekat sebuah jembatan, di Bandar Maria, Nagori Bandar Sauhur, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, korban yang sedang menonton film di HP milik temannya, didatangi oleh terdakwa, sambil marah-marah.
Terdakwa mengajak korban untuk berkelahi. Namun korban tidak melayani terdakwa dan melanjutkan nonton film.
Terdakwa kembali ke rumahnya, lalu mengambil sebilah pisau belati dari keranjang bawang dan menghampiri korban, sambil mengatakan "kenapa kau tertawai saya tadi".
Kemudian korban mengambil kayu yang ada didekatnya dan memukulkannya ke arah terdakwa, namun dapat ditangkap terdakwa.
Lalu korban berusaha berlari ke arah jembatan dan ia terjatuh.
Ketika korban berusaha bangkit, kesempatan itu digunakan terdakwa dan langsung menikam bagian perut korban satu kali yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian terdakwa membuang pisau ke semak-semak.
Ketika hendak melarikan diri, warga menangkap dan menyerahkan terdakwa ke polisi.
Hasil visum et revertum dr JD Hutahaean, tanggal 13 Juli 2020, di RSU Dr Dajsamen Saragih Siantar menyimpulkan, kematian korban Flores Panjaitan yaitu akibat kehabisan darah dengan luka tusuk, di perut dan tembus ke usus.
Jaksa menjerat perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 ayat (1) KUHP dan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa di dampingi pengacara Sintong Sihombing SH, membenarkan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi.
"Benar dan tidak keberatan yang mulia," kata terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim tentang dakwaan jaksa tersebut.
Untuk pembuktian perkara tersebut akan didengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Roziyanti SH, ditutup dan dibuka kembali pada Senin (23/11/2020) mendatang.
Komentar 0
Artikel Terkait
Jefri Akui Beli Sabu di Kampung Banjar - 2 months ago
Joni Risky Akui Curi 70 TBS Milik PTPN IV Kebun Marihat - 2 months ago
Populer Hari ini
- #1 Keturunan Raja Sibegulaos Perbaiki 'Mual' Berusia Ratusan Tahun
- #2 Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur
- #3 Seorang Pria Mendadak Tutup Usia Di Jalan Parapat
- #4 Pedagang Pasar Horas: Harga Cabai Turun
- #5 Aziz Yanuar Sebut AD/ART Front Persaudaraan Islam Bakal Beda dengan FPI
- #6 Pemerintah Minta Vaksin Mandiri Gratis untuk Karyawan, Pengusaha Sanggup?
- #7 Terlibat Kecelakaan Satu Orang Tewas Di Tempat
- #8 Lima Pria Asal Siantar Gagal Mencuri Sepeda Motor Di Simalungun
- #9 Mengapa Taiwan Akan Menjadi Pusat Persaingan China-AS
- #10 Ortu Siswi Nonmuslim yang Diminta Berjilbab di Padang Surati Presiden
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago