Tangkapan BNN Simalungun Diganjar 6 Tahun Penjara

Simalungun, hetanews.com - Ready Kesangga alias Rendi (26), akhirnya divonis 6 tahun penjara, denda 900 juta, subsider 6 bulan penjara, disidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (16/11/2020).
Terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Vonis hakim, pimpinan Roziyanti, di dampingi dua hakim anggota, Aries dan Mince Ginting, sama dengan tuntutan jaksa, Barry Sugiarto Sihombing SH.
Rendi ditangkap di rumahnya, Huta IX, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, pada Jumat 24 Juli 2020 lalu, pukul 20.00 WIB oleh petugas BNN Kabupaten Simalungun.
Malam itu, ketika terdakwa sedang istirahat bersama istrinya, pintu rumahnya diketuk petugas BNN Kabupaten Simalungun yang telah mendapatkan informasi, jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika. Namun terdakwa membantah ada menyimpan sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, di rumahnya dan disaksikan oleh Gamot, Edi Purnama, petugas BNN menyita 4 paket sabu seberat 0,90 gram dan berbagai alat hisap.
Akhirnya Rendi mengaku, membeli sabu dari Dikki alias Temon (DPO), seharga Rp 500 ribu sebanyak 1/2 gram. Lalu dibagi menjadi beberapa paket untuk dijual kepada pembelinya.
Barang bukti sabu, dinyatakan untuk dimusnahkan. Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dipidana.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacaranya, Sintong Sihombing dan Andrea Sinaga SH, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Persidangan dibantu panitera Amriyata Siregar SH, dinyatakan selesai dan ditutup.
Komentar 0
Artikel Terkait
Kodok Dihukum 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 900 Juta - 10 hours ago
Dua Pemilik Sabu Divonis Sama 6 Tahun Penjara - 1 day ago
Populer Hari ini
- #1 Tiga Rumah Hangus Dilalap Api Di Jalan Singa Kota Medan
- #2 Berawal dari Cekcok Utang Rp 10.000, Pria di Sumut Tewas Dipukuli
- #3 Pesan Natalius Pigai ke Polisi Usai Ambroncius Ditaha
- #4 Cormier: Khabib Kembali ke UFC Jika Islam Kalah
- #5 KPK Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis
- #6 Dana Kompensasi Masa Jabatan Walikota Dan Wawako Siantar Tak Tertuang Di APBD
- #7 Pemko Siantar Adakan Swab Tes Gratis, Warga Penasaran Sampai Abaikan Prokes
- #8 Wakapolri dan Idham Azis Turut Dampingi Listyo Sigit saat Pelantikan Kapolri
- #9 Pungli Melibatkan Anggotanya, Jadimpan Pasaribu: Itu Masalah Pribadi
- #10 Dikabarkan Tutup, Kini Bisnis Narkoba Milik UH Pindah Lokasi
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago