Hakim Peringan Vonis Keliwon Pemilik 0,66 Gram Sabu

Simalungun, hetanews.com - Keliwon (33), warga Bandar Rejo, Huta III, Kecamatan Bandar Masilam, divonis 2 tahun penjara, disidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (16/11/2020).
Vonis hakim pimpinan Roziyanti ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa Devica Octaviniwaty, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Sebelumnya, jaksa mendakwa dengan 2 pasal 112 sebagai pemilik atau pasal 127 sebagai pengguna.
Namun berdasarkan persidangan, jaksa dan hakim, mempersalahkannya dengan pasal pengguna.
Saat ditangkap Polres Simalungun dan sebagai saksi, A Tampubolon, A Sibarani, M Yunus Manurung dan A Manurung, menyita 1 paket klip besar sabu seberat 0,51 gram dan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,15 gram. Ditambah bong dan kaca pirex.
Dua paket sabu tersebut, bersama barang bukti lainnya, dinyatakan untuk dimusnahkan. Sebelum melakukan penangkapan di rumah terdakwa, pada Jumat, 19 Juni 2020, sekitar pukul 12.40 WIB, petugas telah melakukan pengintaian.
Terdakwa Keliwon, bersama Hamdani (DPO) sedang berada di dalam rumah, tapi ketika dilakukan penggerebekan, Hamdani berhasil melarikan diri.
Penggerebekan yang dilakukan para saksi polisi, berdasarkan informasi, jika di rumah terdakwa sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Persidangan dibantu panitera, Amriyata Siregar SH, dinyatakan selesai dan ditutup.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pemilik Pohon Ganja dan Sabu Divonis 4,6 Tahun - 3 days ago
Terdakwa KDRT Bantah Tak Pernah Memukul Istrinya - 1 week ago
Populer Hari ini
- #1 Pemerintahan Biden Setop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi di Yaman
- #2 Usaha 4 Tahun Trump untuk Menahan Kebijakan China yang Tidak Bijaksana dan Tidak Realistis
- #3 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #4 Simak Rincian Kasus Penyebaran Covid 19 Hingga Zona Orange
- #5 Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
- #6 KPUD Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- #7 Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
- #8 Tidak Ada Gugatan KPUD Tetapkan Paslon Bupati Terpilih
- #9 Kalapas Klaim Operasi Bukan Karena Napi Terlibat Penipuan Online
- #10 Ketua Dewan Masjid Desak Kapolres Menutup Judi Gelper
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago