Budi Pratama Residivis Curanmor Divonis 4 Tahun Penjara di PN Simalungun

Simalungun, hetanews.com - Dua warga Siantar yang beralamat di jalan Medan Km 4,5 M, yaitu, Budi Pratama als Budi (24) dan Fadlin Azmi Marhardika als Dika (29), terbukti melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor). Budi divonis 4 tahun penjara, sedangkan Dika, divonis 3 tahun, disidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (16/11/2020).
Vonis hakim yang diketuai Roziyanti SH tersebut, konform (sama) dengan tuntutan jaksa, Devica Octaviniwaty.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau melanggar pasal 363 (1) ke-4 KUH Pidana.
Hal yang memberatkan para terdakwa, karena Budi Pratama merupakan residivis dalam kasus yang sama. Budi Pratama, divonis 3 tahun penjara, pada Agustus 2017 karena mencuri batere mobil. Perbuatan itu dilakukan bersama Dika. Hanya saja, Dika tidak tertangkap dan menjadi DPO.
Setelah bebas menghirup udara segar, Budi kembali melakukan aksi pencurian, bersama Dika. Curanmor itu dilakukan pada Senin, 22 Juni 2020 lalu, di depan rumah saksi korban, Pandang Elselina Siahaan, warga Huta Pane, Kecamatan Panombean Pane Simalungun, pukul 17.00 WIB.
Keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Verza putih, BK 4074 TAZ dan dijual kepada Pak Cinta (DPO) seharga Rp2.5 juta. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Pencurian itu, telah direncanakan Budi, di salah satu warung, di jalan Medan saat bertemu dengan Dika, di warung tersebut.
Keduanya berangkat menuju Pane dengan mengendarai Jupiter MX BK 3122 WAE. Saat melintas, mereka melihat sepeda motor korban yang sedang parkir, di depan rumah dengan kunci kontak menempel.
Budi Pratama langsung mendekati sepeda motor dan membawanya ke arah Siantar. Sedangkan Dika, mengendarai Jupiter dan mendapatkan hasil penjualan sepeda motor tersebut.
Komentar 0
Artikel Terkait
Kembalikan Rp200 Juta, Posma Mantan Kadis Kominfo Siantar Divonis 12 Bulan, Acai 18 Bulan Penjara - 1 month ago
Opung Pelaku Cabul Ini Divonis 8 Tahun Penjara, Korban yang Masih Cucunya Disogok Rp10 Ribu - 1 month ago
Dua Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 4,6 Tahun Penjara - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Tiga Rumah Hangus Dilalap Api Di Jalan Singa Kota Medan
- #2 Berawal dari Cekcok Utang Rp 10.000, Pria di Sumut Tewas Dipukuli
- #3 Pesan Natalius Pigai ke Polisi Usai Ambroncius Ditaha
- #4 Cormier: Khabib Kembali ke UFC Jika Islam Kalah
- #5 KPK Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis
- #6 Dana Kompensasi Masa Jabatan Walikota Dan Wawako Siantar Tak Tertuang Di APBD
- #7 Pemko Siantar Adakan Swab Tes Gratis, Warga Penasaran Sampai Abaikan Prokes
- #8 Wakapolri dan Idham Azis Turut Dampingi Listyo Sigit saat Pelantikan Kapolri
- #9 Pungli Melibatkan Anggotanya, Jadimpan Pasaribu: Itu Masalah Pribadi
- #10 Dikabarkan Tutup, Kini Bisnis Narkoba Milik UH Pindah Lokasi
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago