Barang Bukti 53,1 Kg Ganja dari 2 Tersangka Dimusnahkan BNN Sumbar

Sumbar, hetanews.com - Ganja kering seberat 53,1 kilogram Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Barang terlarang tersebut diamankan dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sijunjung dan Agam, dengan dua orang tersangka berinisial JI (28) dan EA (30).
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 53,1 kilogram. Untuk itu, hari ini kami musnahkan dengan cara membakarnya," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Polisi Khasril Arifin, Kamis (12/11). Dikutip dari Antara.
JI ditangkap di Jalan Lintas Agam saat membawa ganja kering dari Kabupaten Agam menuju Kabupaten Sijunjung. Saat itu petugas menyita 22 paket besar ganja kering dengan berat 18,2 kilogram dari tangan pelaku.
Sementara itu tersangka EA yang menerima barang dari JI ditangkap di Kabupaten Sijunjung.
Hasil pengembangan kasus terhadap EA ditemukan 36 paket besar ganja seberat 32,99 kilogram yang disimpan di daerah Canduang, Kabupaten Agam.
Sumber: merdeka.com
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Bisakah Anda Mengobati COVID-19 dengan Ganja? - 2 weeks ago
Populer Hari ini
- Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota 6159
- Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat 2334
- Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel 1058
- Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram 1054
- Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer? 1038
- Seorang Lansia Ditemukan Di Pinggir Sungai 657
- Party Bareng Raffi, Netizen Cibir Ahok Ungkit Rizieq Shihab 624
- Selamat Bertugas Kajari Agustinus Wijono Dososeputro 425
- Berkaca pada Insiden Kuda Delman Ambruk di Cianjur, Eksploitasi Hewan Bisa Dipidana 402
- 2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial 259
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 4 weeks ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago