Hakim Ringankan Vonis 2 Terdakwa Perampok Truk

Simalungun, hetanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, pimpinan Hendrawan Nainggolan SH, meringankan vonis 2 terdakwa, Raju Siallagan als Raju (37) dan Akim Ambarita (35), masing - masing selama 2 tahun penjara, disidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (12/11/2020).
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan pidana Jaksa H Ronald MP SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 KUHPidana.
Menurut hakim, kedua terdakwa, warga Dolok Panribuan, bersama Sucipto Siallagan (DPO), pada Selasa, 5 Mei 2020 lalu, sekira pukul 24.00 WIB, di Jalan Alternatif, menuju Simpang Palang, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, melakukan perampokan.
Dengan menggunakan senapan angin, para terdakwa berhasil memecahkan kaca depan 2 mobil truck yang dikendarai saksi korban, Jotri Panjaitan dan Feris Silaen.
Mobil truck yang dikendarai saksi korban, diketahui berangkat dari Bagan Batu, hendak menuju ke pabrik PT. Toba Pulp Lestari yang berada di Porsea.
Namun Jotri Panjaitan tetap melanjutkan perjalanan meski kaca mobil sudah pecah. Sedangkan truck tronton yang dikendarai Feris Silaen, berhenti.
Terdakwa Raju mengancam korban dengan senapan angin dan kayu broti, dibantu Sucipto (DPO) memecahkan kaca mobil samping dengan batu. Para terdakwa, berhasil mengambil uang dan handphone milik saksi korban Feris Silaen.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Feris Silaen mengalami kerugian, berupa uang tunai sebesar Rp.300.000,- 1 unit HP merk Nokia warna biru senilai Rp.300.000,- 1 buah kaca reben bagian depan mobil truck yang senilai Rp.2.400.000. Dan 1 buah kaca reben bagian depan mobil truk yang dikendarai oleh saksi korban Jotri Panjaitan senilai Rp.2.000.000.
Kedua terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, menyatakan menerima ataupun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Persidangan dibantu panitera Paringatan Saragih, dinyatakan selesai dan ditutup.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pemilik Pohon Ganja dan Sabu Divonis 4,6 Tahun - 3 days ago
Terdakwa KDRT Bantah Tak Pernah Memukul Istrinya - 1 week ago
Populer Hari ini
- #1 Selamat Jalan Ilfan Armando Tarigan ...
- #2 Akibat Proyek Tol, Jalan Warga Rusak Dan Hancur
- #3 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #4 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #5 Oknum Pejabat PUPR Dilaporkan Dugaan Pungli Atas Nama Penegak Hukum
- #6 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #7 Siantar Mulai Rusak, Judi Gelper Semakin Merajalela Rusak Generasi Muda
- #8 Remaja 13 Tahun Akui Suka Sama Pria Beristri, Si Pria Malah Dipidana
- #9 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #10 Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago