Terungkap di PN Simalungun, Tiga Pria Dewasa Bergantian Cabuli Anak di Bawah Umur

Simalungun, hetanews.com - JFP alias Pak Tomi (45), JFD alias Pak Kentung (47) dan WK alias Lelek (21), masing – masing warga Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis cilik kurang cerdas, sebut saja Dewi (11).
Jaksa Devica Oktaviniwaty mengadili ketiganya dalam berkas terpisah, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (11/11/2020).
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi akan tetapi, pada Mei 2020, di perladangan kelapa sawit, di pinggir sungai dan di dalam gubuk yang ada di Raya Kahean Simalungun.
Para terdakwa mengetahui jika saksi korban memiliki ketertinggalan mental yakni kurang cerdas. Ketika melihat korban sedang mencari berondolan sawit, di perladangan kelapa sawit, dalam waktu yang berlainan, lalu para terdakwa membujuk korban sambil memberi uang Rp 5000.
Kemudian, terdakwa pak Tomi mengajak korban ke pinggir Sungai Bah Bolon dan mencabulinya. Terdakwa Lelek, mencabuli korban yang sama, di bawah pohon kelapa sawit, di perladangan Bah Salukkung dan terdakwa Pak Kentung, mencabuli korban di dalam Gubuk Bah Silokkung.
Hasil visum dr Martha Silitonga SpOG dari RSU Dr Djasamen Saragih No. 4973/VI/UPM/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020, menyimpulkan, jika selaput dara korban sudah tidak utuh lagi.
Jaksa menjerat para terdakwa melanggar pasal 81 dan pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah, pengganti UU (Perpu) No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU RI No 17 tahun 2016 tentang pengganti Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Persidangan atas perkara ini digelar secara online dan tertutup untuk umum. Untuk mendengar keterangan saksi-saksi, ketua majelis hakim, Roziyanti SH, di dampingi dua hakim anggota, Mince Ginting dan Yudi Darma, menunda persidangan hingga pekan depan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pemilik Pohon Ganja dan Sabu Divonis 4,6 Tahun - 3 days ago
Terdakwa KDRT Bantah Tak Pernah Memukul Istrinya - 1 week ago
Populer Hari ini
- #1 Pemerintahan Biden Setop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi di Yaman
- #2 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #3 Simak Rincian Kasus Penyebaran Covid 19 Hingga Zona Orange
- #4 Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
- #5 KPUD Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- #6 Usaha 4 Tahun Trump untuk Menahan Kebijakan China yang Tidak Bijaksana dan Tidak Realistis
- #7 Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
- #8 Tidak Ada Gugatan KPUD Tetapkan Paslon Bupati Terpilih
- #9 Kalapas Klaim Operasi Bukan Karena Napi Terlibat Penipuan Online
- #10 Ketua Dewan Masjid Desak Kapolres Menutup Judi Gelper
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago