Simalungun, hetanews.com - Dalam kurun enam bulan Polres Simalungun mengungkap 82 kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Dari kasus tersebut sebanyak 104 orang tersangka ditangkap.

Para tersangka terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai. Adapun jumlah barang bukti hasil penangkapan yakni narkotika jenis Sabu 231, 29 Gram dan Ganja 44,77 gram.

“Diantara tersangka ada 3 perempuan dan 3 dibawah umur. Lebih detail lagi ditegaskan, bahwa di antara pemakai ada satu anak dibawa usia 15 tahun, dan berusia antara 16 sampai 19 tahun sebanyak 8 orang,"kata AKBP Agus Waluyo, disiarkan melalui rilis Humas Polres Simalungun, Senin (9/11/2020).

Baca juga: JR Saragih Ingatkan Potensi Bencana Alam Di Simalungun

Masih kata Agus saat konfrensi Pers di Markas Polres Simalungun, dari kasus tersebut sebagian diantaranya diungkap dari informasi aplikasi Horas Paten yang baru diluncurkan.

"Namun ini masih dalam perbaikan [Horas Paten]. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba," tutup Agus Waluyo.

Baca juga: Belum 100 Hari Kerja Kapolres, Polres Siantar Berhasil Gasak 53 Pengedar Sabu dan Ganja