Jaksa Kasasi Babak Baru Sidang Esterlan Menanti

Simalungun, hetanews.com - Proses hukum terhadap Esterlan Sihombing (80) di PN Simalungun dipastikan berlanjut. Pasalnya JPU melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung [MA].
Ibu tiga anak itu didakwa mencuri sawit di ladang miliknya, yang status kepemilikan lahan tersebut masih bergulir di pengadilan.
Sejak dakwaan pencurian itu, Nenek renta asal Huta III, Nagori Jawa Baru, Simalungun ini bolak balik mengikuti persidangan. Ia bersidang mulai 2 Maret 2020.
Dalam sidang terakhir, Rabu 21 Oktober 2020, Majelis Hakim memutuskan tidak menerima penuntutan JPU dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: Jaksa Masih Koordinasi Terkait Vonis Opung Esterlan boru Sihombing
Alasan Jaksa Kasasi
Satu hari pasca putusan Majelis Hakim PN Simalungun, JPU langsung mengirimkan memori kasasi melalui PN Simalungun ke MA, pada Kamis 22 Oktober 2020.
Panmud pidana, Jonathan Sinaga kepada Hetanews membenarkan telah menerima permohonan kasasi tersebut. Hal itu dapat dilihat melalui Sipp.pn simalungun
Kasi Pidum Irvan Maulana mengakui adanya kasasi. Senada dengan Irvan, Barry Sugiarto Sihombing selaku JPU dalam perkara Esterlan turut membenarkan.
"Sehari setelah putusan hakim, besoknya kami menyatakan kasasi ke pengadilan,” kata Barry ditemui Hetanews di kantornya, Rabu (4/1/2020).
Kasasi berdasarkan pedoman tuntutan jaksa No.3 Tahun 2019 berkaitan dengan upaya hukum bebas/lepas, jaksa harus melakukan upaya Kasasi.
Dijelaskan Barry, Jaksa menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan unsur unsur penuntutan jaksa.
Baca juga: PT Kabulkan Permohonan Jaksa Agar Perkara Pencurian 3 Ton Sawit Dilanjutkan
Amar Putusan
Sidang putusan terdakwa Esterlan Sihombing (80 tahun) pada Rabu 21 Oktober 2020 dengan amar putusan, penuntutan jaksa belum dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan putusan hakim tersebut, kasus pidana terhadap Esterlan belum bisa diterima karena masih ada proses perdata terkait masalah kepemilikan lahan sawit. Atas putusan hakim itu, jaksa menyatakan kasasi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Esterlan mencuri sawit diatas lahan yang diklaim masih milik terdakwa.
Esterlan yang dirundung sakit, memakai tongkat dan selalu didampingi cucu tiap kali bersidang, dituntut 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh jaksa dari Kejari Simalungun.
Baca juga: Eksepsi Nenek Esterlan Sihombing Diterima
Komentar 0
Artikel Terkait
Kejari Simalungun dan Jaga Desa Buka Puasa Bersama - 1 year ago
Kajatisu: Jaksa Tidak Perlu Ditakuti - 2 years ago
Jaksa Ancam Kurir Sabu 8 Tahun Penjara di PN Simalungun - 2 years ago
Jaksa Simalungun Ancam 2 Pencuri Perhiasan 4,5 Tahun Bui - 2 years ago
Populer Hari ini
- #1 Martua Sitorus, Alumni SMA Budi Mulia Siantar Yang Sukses Masuk Jajaran Orang Terkaya Indonesia
- #2 Proyek Pengaspalan Di Jalan Medan Akibatkan Kemacetan Panjang
- #3 Pemalsu Faktur Pajak Divonis 4 Tahun Denda Rp 15 M
- #4 Hermansyah Kembali Abaikan Panggilan Ketiga Dari Inspektorat
- #5 Sopir Asal Simalungun Tewas Setelah Truk Yang Dikemudikannya Terjun Ke Jurang
- #6 Acara Pelepasan Kajari Oleh Segenap Jajaran Kejari Simalungun Berlangsung Tertib
- #7 Maybank Berikan Pinjaman Rp.500 Milliar Untuk Modal Kerja Protelindo
- #8 Bertemu Bobby Nasution, Gubsu Edy Ingatkan Rangkul Akhyar Bangun Kota Medan
- #9 Kajari Simalungun Lantik Bilin Sinaga Sebagai Kasubbag Pembinaan Kejari Simalungun
- #10 Nakes Siantar Dan Pertaruhan Wibawa Negara
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago